Berita Nasional Terkini

Penegak Hukum Jabatan Tinggi Jadi King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Ultimatum KPK

Penegak hukum jabatan tinggi jadi King Maker di kasus Djoko Tjandra, Boyamin Saiman ultimatum KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok King Maker di kasus Djoko Tjandra akhirnya terbongkar.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) menyerahkan profil King Maker yang merupakan aparat penegak hukum dengan jabatan tinggi, ke KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengultimatum KPK agar menangkap sosok King Maker tersebut.

Diketahui, ada dua kasus Djoko Tjandra yang disidang, yakni red notice melibatkan pejabat Polri, dan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil lengkap sosok “King Maker” ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKI juga menagih janji KPK ihwal penanganan laporan dugaan keterlibatan sosok king maker dalam pusaran kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Baca juga: Anies Baswedan Ditegur Kementerian PUPR Gara-gara Komentarnya Soal Banjir Jangan Cari Narasi Baru

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Pengurus MUI Kaltim yang Baru Lebih Berwarna

"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan King Maker, sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," ucap Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Boyamin mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan jika laporan yang telah disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti. Ia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok “King Maker”.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," kata dia.

Boyamin mengaku telah mengetahui siapa “King Maker” tersebut. Menurutnya, sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif. Hanya saja Boyamin enggan menyebut nama secara gamblang.

"Nanti di Praperadilan aku buka. King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok King Maker dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.

"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sosok King Maker ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.

King Maker diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.

Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (8/2) malam, keberadaan King Maker terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, serta saksi Rahmat.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Positif Covid-19 dan Alami Sesak Nafas, Ashanty : Aku Ngga Kuat Nih, Anang Hermansyah Panik

KPK Angkat Bicara

Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari masih menyisakan misteri mengenai sosok ’King Maker’ dalam kasus mafia peradilan ini.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang mengadili kasus Jaksa Pinangki menegaskan, sosok ’King Maker’ itu memang ada, namun hakim tak bisa mengungkap siapa sosok tersebut lantaran keterangan terdakwa yang tidak jujur.

Hakim mengatakan, sosok 'King Maker' sulit diungkapkan karena Pinangki selalu berbelit-belit dalam persidangan.

Selain itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinilai berusaha menyembunyikan keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

Hakim menilai ’King Maker’ benar adanya, namun tidak berhasil diungkap

Dalam kasus pengurusan fatwa MA ini, hanya Djoko Tjandra yang belum dijatuhi vonis.

Sementara dua terdakwa lain yakni Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya sudah divonis bersalah.

Baca juga: Hari Ini, Satu Koli Vaksin Covid-19 Pabrikan Sinovac Akan Tiba di Kaltara, Khusus untuk Lansia

Agar kasus mafia hukum yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra ini terungkap jelas, maka sosok misterius 'King Maker' ini perlu diusut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, tim lembaga antirasuah membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra, dalam hal ini adalah keterlibatan ’King Maker’.

”Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka.

Tapi, tentu kami akan menunggu hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2).

KPK sebelumnya pernah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara Djoko Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Kasus yang ditangani Polri yakni dugaan suap perihal penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra yang menjerat dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Tak Banjir Lagi, Anies Baswedan Bandingkan Kampung Melayu Zamannya & Era Ahok, Bongkar Tips Sukses

Bahkan, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sempat melakukan gelar perkara di Gedung Dwiwarna KPK pada kurun waktu September 2020.

Ghufron enggan menyampaikan perkembangan supervisi tersebut.

Ia hanya memastikan bahwa KPK akan mengusut dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain dengan catatan didukung dengan alat bukti.

"Memungkinkan begitu [mengusut kasus] sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," imbuh Ghufron.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul MAKI Siap Bongkar Sosok 'King Maker' di Kasus Skandal Suap Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/24/maki-siap-bongkar-sosok-king-maker-di-kasus-skandal-suap-jaksa-pinangki.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved