Tribun Kaltim Hari Ini

Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP

Dayang Donna merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. 

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
KASUS DONNA FAROEK - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Kamis (11/9/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek, pada Rabu (10/9/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek, pada Rabu (10/9/2025). 

Dayang Donna merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. 

IUP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah (pusat atau daerah) kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga: Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK

Asep mengatakan, Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. 

Asep mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak. 

“DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh AFI,” ujarnya. 

Asep mengatakan, Dayang Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP tersebut. 

Dia mengatakan, Dayang Donna menyebut bahwa ia ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Dayang menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar. 

“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya. 

Asep mengatakan, Dayang dan Rudy Ong menyepakati harga “penebusan” tersebut. Keduanya bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Iwan Chandra menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Sugeng mengantarkan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” ucap dia. 

Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025). 

KASUS DONNA FAROEK - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Kamis (11/9/2025).
KASUS DONNA FAROEK - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Kamis (11/9/2025). (Tribun Kaltim)

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved