Mata Najwa
Di Mata Najwa, Sutiyoso Ungkap Hikmah Anies Baswedan 'Digebukin' Gara-gara Banjir Jakarta
Tampil di acara Mata Najwa, mantan Gubernur DKI Sutiyoso buka-bukaan mengungkap hikmah Anies Baswedan 'digebukin' gara-gara banjir Jakarta.
"Di tengahnya ini Ketua Partai, Ketua MPR, Ketua DPR, anggota Dewan tingkat satu sampai tingkat pusat."
Namun demikian, Bang Yos mengaku merasa cemburu jika Gubernur DKI Jakarta sekarang tidak 'digebukin', karena dirinya pun pernah mengalami hal yang sama ketika menjabat.
"Jadi kalau Anies dan A Riza tidak digebukin, ya gue ini cemburu, kenapa waktu gue digebukin terus kenapa gubernur sekarang tidak, gitu," ucap Bang Yos.
Baca juga: Telak, Faldo Maldini Bongkar Bukti Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta Rendah, Tak Kompeten
Meskipun begitu, menurut Bang Yos, ada hikmahnya juga karena sering 'digebukin', yakni jadi dikenal oleh banyak orang.
"Tapi hikmahnya Anies ada kita semakin kesohor kalau sekaring digebukin," kata Bang Yos.
Simak video wawancara Najwa Shihab dan Sutiyoso soal Anies digebuki terkait banjir Jakarta.
PSI Ajukan Hak Interplasi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah ingin menjatuhkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui hak interpelasi.
PSI mengaku hanya ingin mendapat penjelasan dari Anies Baswedan terkait penanganan banjir.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana kepada Kompas TV, Jumat (26/2/2021).
"Tidak ada berujung pada menjatuhkan Bapak Gubernur (Anies Baswedan -red) tidak ada, hak interpelasinya hanya untuk memanggil Bapak Gubernur untuk memberi penjelasan-penjelasan yang dibutuhkan untuk menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat pada saat ini,” kata Justin.
“Yaitu banjir, dan kinerja Bapak Gubernur (Anies Baswedan -red) yang selama ini sulit sekali untuk kita lihat dalam hal terkait banjir,” tambahnya.
Baca juga: Anies Baswedan dalam Masalah, Periksa Janji Kampanye Urus Banjir Jakarta, Apa Kabar Sumur Resapan?
Bagi Justin, Hak Interpelasi yang digulirkan pada Kamis 25 Februari 2021 merupakan hak dewan legislatif.
Hak ini, kata Justin, merupakan hak yang diatur dalam perundang-undangan maupun dalam tata tertib DPRD di Pasal 120.
“Sebenarnya tidak ada yang istimewa dari hak interpelasi ini,” ujarnya.