Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
OTT Gubernur Sulsel, KPK Amankan Uang Tunai Rp 2 Miliar, Nurdin Abdullah Tersangka Kasus Suap Proyek
Pada kasus tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 Miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam opersi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Tahan Nurdin Abdullah dan Dua Lainnya
Baca juga: Heboh! Saat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Tsamara Amany 3 Tahun Lalu Viral
Kini KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Pada kasus tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 Miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyuapan uang tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek yang dimaksud.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.
Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agus merupakan seorang kontraktor.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy dijerat sebagai penerima sementara Agung diduga penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.