Berita Kaltim Terkini
BNNP Kaltim Bersama Lapas Narkotika Ungkap Peredaran Libatkan Warga Binaan Pemasyarakatan
Saat sedang menjalani masa tahanan, warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Samarinda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kombes Pol Djoko juga turut menyampaikan, pihaknya akan terus bersinergi bersama Lapas maupun Rutan di Kaltim, dalam mengungkap jaringan-jaringan lainnya.
"Meski pelaku berstatus warga binaan pemasyarakatan, penyidikan tetap akan diproses sampai tuntas, hingga dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Terpisah Kepala Lapas Narkotika Samarinda, M Ikhsan saat dikonfirmasi hari ini melalui sambungan telpon seluler, membenarkan terkait keterlibatan warga binaan pemasyarakat dalam peredaran narkotika.
Dan itu semua ialah pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNNP Kaltim.
"Benar ada penangkapan di luar dan dilakukan pengembangan kesini (Lapas), hari Senin lalu, awal pengembangan itu berdua terus nambah jadi berlima oleh BNNP Kaltim," tegasnya Minggu (28/2/2021) hari ini.
Baca juga: NEWS VIDEO Kepala BNNP Kaltim Sambangi DPRD Kukar, Bahas Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba
"Diperiksa selama tiga hari dan saat kembali pihak lapas kembali melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut. Informasi dari KPLP yang terlibat satu orang dan lainnya hanya sebagai saksi," sambungnya.
M Ikhsan menambahkan pihaknya akan pro aktif dan mendukung dalam upaya pengungkapan para pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, khususnya yang ada di dalam Lapas.
"Lima orang dibawa oleh BNNP Kaltim, namun sudah kembali masuk dalam Lapas, proses hukum akan dilanjutkan, satu diantaranya menjadi tersangka," tuturnya.
Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika sendiri memang dikenal mengurung para bandar dan pelaku peredaran kelas kakap.
Hal ini memang menjadi perhatian serius, namun saat disinggung keterlibatan warga binaan pemasyarakatan di Lapas yang dipimpinnya sebagai pengendali barang haram, M Ikhsan menegaskan bahwa merupakan pengembangan pihak BNNP Kaltim.
"Tidak ada pengendali, jadi ini pengembangan dari luar lalu masuk kedalam," ucapnya.
Pasca pengungkapan ini pihaknya juga langsung melakukan razia bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
"Kami langsung melakukan razia gabungan, bersama Satops Patnal Kemenkumham. Hasilnya, ditemukan barang-barang terlarang, seperti sendok, charger handphone, kabel dan handphone," jelas M Ikhsan.
Dengan masih ditemukannya barang terlarang, tentu sanksi akan diberikan pada warga binaan pemasyarakatan, sesuai aturan yang berlaku.
"Misalnya kedapatan membawa barang terlarang akan di BAP dan hasilnya akan di bawa ke Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Lapas dan diberikan sanksi letter F (sanksi tidak mendapatkan remisi)," tutupnya.
Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo