Berita Kaltim Terkini

BNNP Kaltim Bersama Lapas Narkotika Ungkap Peredaran Libatkan Warga Binaan Pemasyarakatan

Saat sedang menjalani masa tahanan, warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/BNNP KALTIM
Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, mengamankan seorang kurir berinisial MKT di Samarinda pada Minggu, 21 Februari 2021 lalu dengan barang bukti sabu-sabu kawasan Jalan Juanda, Kota Samarinda sekitar pukul 17.00 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saat sedang menjalani masa tahanan, warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Samarinda, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, malah terlibat dengan jaringan narkotika.

Pengungkapan berawal ketika Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, mengamankan seorang kurir berinisial MKT di Samarinda pada Minggu, 21 Februari 2021 lalu dengan barang bukti sabu-sabu kawasan Jalan Juanda, Kota Samarinda sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat diamankan, dari tangan MKT didapati barang bukti empat bal paket narkotika sabu dengan berat total 200 Gram/Brutto. Lalu, MKT dibawa ke kosnya di kawasan Jalan Pramuka, Kota Samarinda.

Disana, petugas mendapati barang bukti lain yakni narkotika 3,5 butir inex merk rolex warna hijau.

Baca juga: NEWS VIDEO Gadis 11 Tahun Gantikan Peran Orangtuanya setelah Ayah dan Ibu Dipenjara karena Narkoba

Berbagai plastik klip bermacam ukuran, sendok takar, timbangan, alat isap sabu (bong), beberapa ponsel dan sebuah  sepeda motor honda CBR warna merah plat nopol KT 5116 FA.

Tim BNNP Kaltim lalu melakukan pengembangan lapangan. Kristal putih mematikan yang didapat dari MKT diselidiki akan dibawa kemana.

"Ternyata barang akan dibawa ke Desa Tepian, Tanah Grogot ke pelaku lain berinisial SKR," Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo saat dikonfirmasi Minggu (28/2/2021) hari ini. 

Baca juga: BNNP Kaltim Soal Data Akhir Tahun Narkoba, Warga Jangan Salah Informasi, Rehab Bukan Proses Hukum

SKR diamankan sehari setelah MKT diamankan yakni Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 05.30 WITA.

Dari pengakuan SKR, diketahui sabu-sabu tersebut dipesan oleh seorang pelaku lain berinisial ALS yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Samarinda.

Berdasar keterangan SKR, kami lakukan koordinasi bersama pihak Lapas, lalu bersama mengungkap.

"Kami mengamankan empat tersangka lain dalam kasus ini, yang merupakan terlibat peredaran narkotika di Lapas. Awalnya kami mengamankan kurirnya terlebih dulu di Samarinda, kemudian di Tanah Grogot, setelah itu berkembang ke lapas," jelas Kombes Pol Djoko Purnomo.

Baca juga: NEWS VIDEO BNNP Kaltim Bersama TNI-Polri Lakukan Operasi Gabungan THM di Kabupaten Paser

Empat warga binaan pemasyarakatan yang terlibat yakni berinisial ALS, TT, YD, dan UD, diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Samarinda.

Dari keempatnya, tim BNNP Kaltim menyita ponsel mereka untuk dijadikan barang bukti, dan sebuah buku tabungan yang berisi uang sebesar Rp 50 juta, diduga uang hasil penjualan narkotika.

Rekening tersebut milik dari ALS, petugas juga mendapati modem dan dua unit ponsel dari tangannya.

Pengembangan serta penyitaan ini disaksikan petugas Lapas Narkotika Samarinda.

Kombes Pol Djoko juga turut menyampaikan, pihaknya akan terus bersinergi bersama Lapas maupun Rutan di Kaltim, dalam mengungkap jaringan-jaringan lainnya. 

"Meski pelaku berstatus warga binaan pemasyarakatan, penyidikan tetap akan diproses sampai tuntas, hingga dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. 

Terpisah Kepala Lapas Narkotika Samarinda, M Ikhsan saat dikonfirmasi hari ini melalui sambungan telpon seluler, membenarkan terkait keterlibatan warga binaan pemasyarakat dalam peredaran narkotika.

Dan itu semua ialah pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNNP Kaltim.

"Benar ada penangkapan di luar dan dilakukan pengembangan kesini (Lapas), hari Senin lalu, awal pengembangan itu berdua terus nambah jadi berlima oleh BNNP Kaltim," tegasnya Minggu (28/2/2021) hari ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Kepala BNNP Kaltim Sambangi DPRD Kukar, Bahas Pembangunan Pusat Rehabilitasi Narkoba

"Diperiksa selama tiga hari dan saat kembali pihak lapas kembali melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan tersebut. Informasi dari KPLP yang terlibat satu orang dan lainnya hanya sebagai saksi," sambungnya.

M Ikhsan menambahkan pihaknya akan pro aktif dan mendukung dalam upaya pengungkapan para pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, khususnya yang ada di dalam Lapas.

"Lima orang dibawa oleh BNNP Kaltim, namun sudah kembali masuk dalam Lapas, proses hukum akan dilanjutkan, satu diantaranya menjadi tersangka," tuturnya.

Warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika sendiri memang dikenal mengurung para bandar dan pelaku peredaran kelas kakap.

Hal ini memang menjadi perhatian serius, namun saat disinggung keterlibatan warga binaan pemasyarakatan di Lapas yang dipimpinnya sebagai pengendali barang haram, M Ikhsan menegaskan bahwa merupakan pengembangan pihak BNNP Kaltim.

"Tidak ada pengendali, jadi ini pengembangan dari luar lalu masuk kedalam," ucapnya.

Pasca pengungkapan ini pihaknya juga langsung melakukan razia bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

"Kami langsung melakukan razia gabungan, bersama Satops Patnal Kemenkumham. Hasilnya, ditemukan barang-barang terlarang, seperti sendok, charger handphone, kabel dan handphone," jelas M Ikhsan.

Dengan masih ditemukannya barang terlarang, tentu sanksi akan diberikan pada warga binaan pemasyarakatan, sesuai aturan yang berlaku. 

"Misalnya kedapatan membawa barang terlarang akan di BAP dan hasilnya akan di bawa ke Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) Lapas dan diberikan sanksi letter F (sanksi tidak mendapatkan remisi)," tutupnya.

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved