BNNP Kaltim Soal Data Akhir Tahun Narkoba, Warga Jangan Salah Informasi, Rehab Bukan Proses Hukum

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur ( BNNP Kaltim ), merilis data terkait pencegahan dan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo didampingi Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Risma Togi M. Silalahi dan Kabid Rehabilitasi, Iwan Setyawan saat gelaran press rilis yang digelar hari ini di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (29/12/2020) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur ( BNNP Kaltim ), merilis data terkait pencegahan dan rehabilitasi bagi para pecandu narkotika di wilayah satuan kerja (satker) di tiga Kota yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang, hari ini (Selasa, 29/12/2020).

Seluruh wilayah satker sendiri dalam bidang pencegahan mengedepankan desiminasi Informasi dampak akibat narkoba, seperti sosialisasi bahaya bahkan akibat dari penggunaan narkotika.

Sesuai dengan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Data dari seluruh satker dikumpulkan, bahwa ada upaya deteksi dini, merekrut relawan dan penggiat anti narkoba untuk menyuluhkan bahaya penggunaan dan peredaran narkoba.

Baca juga: BNNP Kaltim Gelar Operasi Bersinar di Berau, 206 Orang Jalani Tes Urine

Baca juga: NEWS VIDEO BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 3 Kg, Sabu Dicairkan

Baca juga: NEWS VIDEO BNNP Kaltim di Samarinda Lakukan Pemusnahan Berbagai Barang Bukti Sabu

Baca juga: Tiga ASN di Balikpapan Tersandung Narkoba Tahun 2020, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu Milik 6 Pelaku, Penangkapan di Loket Khusus Penjualan Hingga di Mall

Karena masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona, ada beberapa kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan virtual (Webinar).

"Ada juga langsung turun mensosialisasi ke daerag-daerah Kaltim," ucap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kaltim Risma Togi M. Silalahi, saat prees rilis di aula Kantor BNNP Kaltim, (29/12/2020).

Selain giat pencegahan dan pemberdayaan, rilis BNNP kali ini juga memaparkan data terkait rehabilitasi yang diungkapkan oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim Iwan Setyawan.

Ia memaparkan berdasar Rawat Jalan, Rawat Inap, dan Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Rawat Jalan klien (pecandu) dengan total 303 orang, 117 orang Rawat inap dan TAT 43 orang.

Jadi ada klien (pecandu) yang juga pulih produktif, artinya mereka yang sudah mengikuti kegiatan proses pelayanan rehab rawat inap, minimal tiga bulan maksimal enam bulan hasil observasi di balai rehab.

Kalau pertemuan rawat jalan sebanyak delapan kali, baru dikatakan pulih.

"Ditekankan, untuk mereka yang sudah mengikuti rehab tentunya akan ada kegiatan yang sifatnya positif," jelas Kabid Rehabilitasi BNNP Kaltim Iwan Setyawan.

Selain itu, tak hanya mereka yang sudah pulih.

Baca juga: BNNP Kaltim Meringkus Seorang Mahasiswa di Tenggarong, Pesan Ganja Sintetis

Baca juga: BNNP Kaltim Gelar Operasi Bersinar di Berau, 206 Orang Jalani Tes Urine

Baca juga: Pelaku Narkoba Musnahkan Sendiri Barang Bukti Sabu Dengan Diblender, Disaksikan Petugas BNNP Kaltim

Baca juga: BNNP Kaltim Beber Daerah Penajam Paser Utara jadi Wilayah Transit Peredaran Narkoba

Baca juga: PMII Samarinda Sambangi BNNP Kaltim, Mahasiswa Siap Jadi Penyuluh Narkoba

Masyarakat yang mengetahui informasi atau ada keluarga mereka yang akan direhab tentunya jangan sampai ada ketakutan.

Informasi yang beredar dikatakan Iwan Setyawan harus diluruskan, sebab beredar kabar bahwa pecandu yang akan direhab juga diproses hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved