Berita Samarinda Terkini

Dalam Sepekan, Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Narkoba dan Sita 19 Poket Sabu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dalam sepekan, mulai Senin (22/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) berhasil mengungkap per

HO/SATRESKOBA POLRESTA SAMARINDA
Tujuh orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda dalam sepekan terakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda dalam sepekan, mulai Senin (22/2/2021) hingga Sabtu (27/2/2021) berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tujuh pelaku.

Kesemua pelaku ditangkap di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Samarinda di berbagai tempat.

Pelaku pertama, Ahmad Fauzi (42) diamankan tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (22/2/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan KH. Khalid (tepatnya di depan sebuah hotel), Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Walikota Bontang Tolak Teken Pengajuan Bongkar Muat 100 Ribu Ton Batubara di Pelabuhan Loktuan

Baca juga: Kecelakaan Maut di Karang Rejo Balikpapan, Satu Orang Meninggal, Diduga karena Minimnya Penerangan

Tim di lapangan saat melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berhenti, mengendarai sepeda motor seorang diri, tepatnya di depan sebuah hotel.

"Saat menyergap, pelaku (Ahmad Fauzi) tidak ada perlawanan, kemudian digeledah dan menemukan narkotika jenis sabu. Modus pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan jaket ojek online," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (1/3/2021).

Satu poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, satu unit HP Android merek Redmi warna biru dan satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dari pelaku Ahmad Fauzi.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Hasan Basri Gang 02 Blok D No.15 RT.22, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, petugas kembali mengamankan satu pelaku lain, Muhammad Aksan (34) dengan barang bukti dua poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,73 gram.

Dua buah sendok penakar, tiga bendel klip plastik, dua unit HP, dua unit timbangan digital, satu lembar plastik warna biru dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, disita petugas.

Pengungkapan selanjutnya, tepatnya pada Rabu (24/2/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Lambung Mangkurat Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, dua pelaku yaitu Muhammad Rudi (36) dan Nazmi alias Jimi (36), ditangkap,

Berdasarkan informasi, masyarakat tempat keduanya dibekuk sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. 

"Dari informasi tersebut, tim melakukan pengamatan pada lokasi yang dimaksud dan kemudian berhasil mengamankan keduanya. Dan langsung dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi sabu pada genggaman tangan sebelah kiri pelaku Rudi," beber Kompol Andika Dharma Sena.

Kotak rokok tersebut ternyata berisikan empat poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram.

Selain itu, barang bukti lainnya juga ikut diamankan petugas yaitu satu buah sedotan plastik, satu buah sendok penakar, satu buah pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga sebagai dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berselang tiga hari kemudian, setelah melakukan penyelidikan, tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali membekuk tiga pelaku sekaligus di hari yang sama dengan waktu berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved