Bantuan Sosial
TERJAWAB BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair, Tak Semua Pekerja Bakal Menerima, Lihat Syarat & kriteria
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah/gaji di tahun 2021 bukan untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, pertanyaan bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair masih cukup banyak ditanyakan.
Salah satu hal yang menjadi catatan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah/gaji di tahun 2021 bukan untuk semua pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
Untuk diketahui, tahun 2020 lalu BLT BPJS ini diberikan selama 4 bulan dan pencairannya dibagi dalam 2 tahap atau 2 termin.
Di setiap termin, para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan menerima Rp 1,2 juta yang akan ditransfer ke rekeing masing-masing.
Baca juga: Kabar Gembira, BLT UMKM 2021 Cair Lagi Maret Ini, Cek Syarat dan Penerima Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: BLT Termin 3 Kapan Cair 2021? Rupanya Bukan untuk Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 juta, Kriteria
Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
Kalau mau tahu siapa saja penerima subsidi upah 2021? cek informasi terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Baca juga: BLT Termin 3 Kapan Cair 2021? Rupanya Bukan untuk Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 juta, Kriteria
Baca juga: Update Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Anda Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021?