Berita Kukar Terkini

Bakar Ban, Demo Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Kukar Ricuh, Massa dan Petugas Terlibat Cekcok

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Keroan Mahasiswa Peduli Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Kukar pada

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Bupati Kukar, Selasa (2/3/2021). Dalam aksinya itu, mahasiswa membakar ban. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

“Ketujuh kami meminta kepada Bupati Kutai Kartanegara agar menindak tegas penambang ilegal,” ungkapnya.

Pada poin kedelapan, menindak tegas setiap pelaku kejahatan lingkungan, entah itu dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat itu sendiri.

Serta meminta kepada pemerintah daerah agar membentuk peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk poin kesembilan.

Pada poin kesepuluh, ia mendorong pemerintah daerah agar memaksimalkan pendapatan daerah lewat perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta memaksimalkan potensi parawisata yang ada di daerah Kutai.

Lalu, meminta mengevaluasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan mendorong keterlibatan mahasiswa dalam mengawasi pelaksanaan setiap program-program pemberdayaan yang dijalankan oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Bupati Kutai Kartanegara.

Sementara, poin selanjutnya, massa mendesak pemerintah daerah agar memberikan layanan listrik dan air bersih secara merata dan meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan insentif air dan listrik di tengah terbatasnya aktivitas masyarakat karena Covid-19.

“Terakhir, kami Meminta pemerintah daerah agar lebih memperhatikan aset-aset daerah, khususnya asrama putra dan putri yang ada di daerah maupun luar Kukar,” ujar Rifai.

Sementara itu, Kasubbag Babin Ops Polres Kukar, AKP Panca Gunadi menerangkan, pihaknya mengamankan kegiatan demo sekaligus memonitor apakah massa aksi menerapkan protokol kesehatan atau tidak.

“Kalau mereka melanggar protokol kesehatan maka akan dibubarkan,” ucapnya.

Ia menegaskan, sebenarnya berdasarkan perintah dari pimpinan, di masa pandemi Covid-19 ini tidak diperbolehkan adanya unjuk rasa atau kegiatan yang sifatnya kerumunan untuk menghindari munculnya klaster baru.

“Dari kami tidak ada izin untuk demo ini, dari Satgas juga mungkin tidak ada rekomendasi untuk kegiatan ini,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, sebenarnya surat aksi para pendemo tersebut sudah diterimanya semalam dan pihaknya juga telah mengundang untuk melakukan pertemuan pada malam hari sebelum aksi hari ini, guna berdiskusi terkait masalah yang akan dituntut oleh massa tersebut.

“Tadi malam sudah saya undang juga korlapnya untuk berdiskusi,” ucapnya.

Dia juga mengklarifikasi terkait adanya gesekan di lapangan antara massa unjuk rasa dengan petugas keamanan, khususnya Satpol PP.

Rasidi menegaskan, gesekan tersebut terjadi karena massa tidak terima ban yang mereka bakar dipadamkan oleh petugas.

“Itu mengganggu juga untuk udara, tapi sudah clear,” katanya.

Di akhir unjuk rasa, Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar menemui para massa aksi di depan kantor Bupati Kukar dan selanjutnya massa membubarkan diri.

Penulis: Aris Joni | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved