Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira, DP Nol Rupiah KPR Rumah Mulai Berlaku, Simulasi Cicilan Per Bulan, 5 hingga 30 Tahun
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Gembira, DP nol Rupiah untuk KPR rumah sudah mulai berlaku.
Cek juga simulasi cicilan per bulan mulai 5 hingga 30 tahun.
Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
Baca juga: ShopeePay Luncurkan Program Semangat Usaha Lokal, Dukung Perkembangan Bisnis UKM Indonesia
Baca juga: KABAR GEMBIRA! BLT UMKM Rp 2,4 juta Dipastikan Berlanjut 2021, Ini Cara Mengecek Banpres UMKM/BPUM
Uang muka atau (down payment/DP) 0 persen untuk KPR sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021).
Simak ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah 0 rupiah.
BI akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.
Rumah yang dapat DP 0 persen
Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.