Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira, DP Nol Rupiah KPR Rumah Mulai Berlaku, Simulasi Cicilan Per Bulan, 5 hingga 30 Tahun

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.

KONTAN/Baihaki
ILUSTRASI - Kabar Gembira, DP Nol Rupiah KPR Rumah Mulai Berlaku, Simulasi Cicilan Per Bulan, 5 hingga 30 Tahun 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Gembira, DP nol Rupiah untuk KPR rumah sudah mulai berlaku.

Cek juga simulasi cicilan per bulan mulai 5 hingga 30 tahun.

Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP 0 rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.

Baca juga: ShopeePay Luncurkan Program Semangat Usaha Lokal, Dukung Perkembangan Bisnis UKM Indonesia

Baca juga: KABAR GEMBIRA! BLT UMKM Rp 2,4 juta Dipastikan Berlanjut 2021, Ini Cara Mengecek Banpres UMKM/BPUM

Uang muka atau (down payment/DP) 0 persen untuk KPR sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021).

Simak ketentuan DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah 0 rupiah.

BI akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.

Rumah yang dapat DP 0 persen

Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved