Virus Corona di Balikpapan
Tak Dijual Bebas, Berikut Aturan Pengadaan Vaksin Mandiri Covid-19 Bagi Korporat di Balikpapan
Aturan baru mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong atau vaksin mandiri telah diteken Menteri Budi Gunadi Sadikin
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aturan baru mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong atau vaksin mandiri telah diteken Menteri Budi Gunadi Sadikin.
Aturan baru itu tertuang lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Menariknya lagi, vaksinasi gotong royong ini diberikan oleh perusahaan secara gratis kepada karyawan, karyawati, dan keluarga.
Juru bicara penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty pun, menjelaskan aturan pengadaan vaksin mandiri.
Baca juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Beberkan Aturan Baru, Cek 4 Jenis Merk Vaksin Corona yang Dilarang
"Yakni melalui Biofarma dengan syarat pembeliannya tidak diperkenankan secara perorangan atau tidak dijual secara umum," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (1/3/2021).
Namun, vaksinasi gotong royong dapat dibeli secara kelompok atau per organisasi, atau melalui BUMN masing-masing.
Wanita yang kerap disapa Dio itu menambahkan, juga pembiayaannya ditanggung oleh setiap korporat.
Akan tetapi, ia menerangkan bahwa korporat tidak boleh membebankan pembelian vaksin gotong royong itu kepada karyawannya.
Baca juga: Sekolah K.A.R.Y.A Harapan Bangsa Banjir Prestasi Walau di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Sepak Terjang Bupati Berau Sri Juniarsih dalam Menekan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
"Harganya juga belum dicantumkan. Sedangkan kapan mulainya belum tahu juga," sebut Dio.
"Tetapi di situ ada pasal yang menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan percepatan vaksinasi gotong royong," sambungnya.
Selain itu, pemberian vaksinasi program vaksin gotong royong juga tidak diberikan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan RSUD.
4 Jenis Merk Vaksin Corona yang Dilarang
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menjelaskan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19.
Dalam rangka mempercepat proses vaksinasi, pemerintah mulai mengizinkan pembelian vaksin untuk masyarakat umum.
Vaksin mandiri merujuk pada peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 10 tahun 2021, tentang kebijakan vaksinasi gotong royong.