Bantuan Sosial
UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Kapan BLT Cair Buat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tak diberikan untuk semua pekerja, lalu kapan BLT cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta terbaru, kapan BLT cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?
Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta bakal dikucurkan lagi.
Namun sayangnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tak diberikan untuk semua pekerja, lalu kapan BLT cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta?
Penasaran? buruan cek informasi terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta.
Baca juga: TERJAWAB BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair, Tak Semua Pekerja Bakal Menerima, Lihat Syarat & kriteria
Baca juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Cair! Tak Semua Pekerja Bergaji di Bawah 5 juta Dapat, Ini Kriteria Penerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Baca juga: BLT Termin 3 Kapan Cair 2021? Rupanya Bukan untuk Semua Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 juta, Kriteria
Baca juga: Penasaran Kapan BLT Cair Lagi & Siapa Penerima BLT BPJS Subsidi Gaji? Rupanya Tak Semua, Cek Syarat