Senin, 13 April 2026

Ekonomi dan Bisnis

REI Balikpapan Sambut Baik Diskon PPN Rumah karena akan Tambah Cash Flow

Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai dengan 100 persen.

Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ilustrasi perumahan di Kota Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021 itu, pemerintah telah menentukan sejumlah ketentuan.

Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kantor Bupati Kukar Ricuh, Sampaikan 14 Tuntutan

Baca juga: Warga Balikpapan Diharapkan Hati-hati Gejala Long Covid, Penyintas Wajib Kenali Cirinya 

Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pelaksanaan, yakni Maret hingga Agustus mendatang.

Dengan demikian, aturan ini tidak berlaku untuk unit rumah tapak atau susun yang masih dalam tahap pembangunan maupun pengembangan.

Menurut Wakil Ketua Komisariat REI Balikpapan Andi Arief Mulya Dwi Hartono, kebijakan tersebut membuktikan pemerintah telah serius untuk meningkatkan kondisi ekonomi nasional.

"Seperti penurunan suku bunga dan DP 0 persen. Maka dengan adanya pembebasan PPN, diharapkan spending (pengeluaran, red) masyarakat di bidang properti bisa meningkat di tahun 2021 ini," ujar Andi Arief, Rabu (3/3/2021).

Andi menyambut baik adanya relaksasi baru tersebut.

Karena, menurutnya, hal ini dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

Baca juga: Bupati Kutim Bakal Resmikan Jembatan Penghubung Sangatta Selatan dan Sangatta Utara dalam Musrenbang

Pasalnya, sasaran relaksasi bukan hanya perumahan subsidi seperti sebelumnya, melainkan juga perumahan menengah ke atas.

Khusus untuk REI, lanjut Andi Arief, pihaknya masih melihat perkembangan ke depan.

"Untuk perkembangan kita lihat pada bulan ini. Jika sudah ada peningkatan demand, baru bisa kita proyeksi angkanya," tuturnya.

Andi Arief menyebut kebijakan tersebut membuat pengembang mempunyai harapan untuk dapat menjual rumah yang sudah tersedia lebih cepat.

Dampaknya bisa menambah cash flow.

Selain itu, stimulan pembebasan PPN ini juga membatasi hingga Agustus 2021.

Jika cash flow pengembang membaik, developer akan mengantongi tenaga tambahan.

"Untuk melanjutkan pengembangan proyeknya atau mungkin berinvestasi untuk proyek perumahan baru," ucapnya.

Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved