Berita Samarinda Terkini
Lapas Narkotika Samarinda Kelebihan Kapasitas, Tahanan bisa Dipindah ke Nusakambangan, Ini Syaratnya
WBP di Lapas Narkotika Samarinda diketahui ada yang dipenjara dengan masa hukuman 10, 20, 25 tahun dan ada yang seumur hidup
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lapas Narkotika Klas IIA Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mengalami kelebihan kapastitas.
Rata-rata masa hukuman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sana 5 tahun ke atas bahkan ada yang dituntut hukuman seumur hidup.
Lapas khusus ini berisikan tahanan kelas kakap baik itu bandar, pengedar, maupun pemakai narkotika.
Banyak tahanan ini tidak bisa mengikuti program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham guna menanggulangi over capacity salah satunya.
"Biasanya bandar besar hukumannya lama, di atas 5 tahun, itu biasanya tidak masuk program asimilasi. Yang dapat biasanya sanksi pidananya di bawah 5 tahun," tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: BNNP Kaltim Bersama Lapas Narkotika Ungkap Peredaran Libatkan Warga Binaan Pemasyarakatan
Baca juga: Gawat, 157 Orang Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Tenggarong Positif Covid-19
Muncul pula kekhawatiran adanya potensi membangun jaringan peredaran narkotika di antara para tahanan.
Pasalnya para bandar besar yang seharusnya ditempatkan di sel berbeda, belum bisa terlaksana.
Mereka masih ada dalam satu blok dengan WBP dalam kasus narkoba lain yang notabene bukan bandar besar.
"Kalau di Lapas Narkotika idealnya harus dipisah (bandar besar), tapi kita ini kan over kapasitas, jadi saking banyaknya, fungsi pengawasan juga sedikit susah. Jadi kadang-kadang ada yang bisa dibedakan, ada yang tidak kalau di dalam (blok sel tahanan)," jelas Sri Yuwono.
WBP di Lapas Narkotika Samarinda diketahui ada yang dipenjara dengan masa hukuman 10, 20, 25 tahun dan ada yang seumur hidup.
Saat ditanya akankan dipindahkan ke Lapas, sel lain atau ke Lapas Nusakambangan yang menjadi penjara sentral pengedar dan pengendali narkoba kelas kakap, Sri Yuwono menjelaskan belum ada rekomendasi untuk para tahanan kasus narkotika dalam jumlah besar dipindahkan.
Apalagi sampai ke Lapas Nusakambangan.
"Kalau (dipindahkan) ke Nusakambangan apabila ada kasus narkoba yang indikasinya sebagai bandar mengendalikan narkoba di luar, baik skala regional, nasional maupun internasional. Kalau ada rekomendasi dari BNN atau Polda bahwa terpidana ini mengedarkan narkoba sesuai kriteria tersebut, maka nanti mereka memberikan rekomendasi kepada kami untuk mengirim ke Lapas Nusakambangan," pungkasnya.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Andi Harun Tegaskan Perlu Perencanaan yang Komprehensif untuk Penanggulangan Bencana di Samarinda |
![]() |
---|
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Bapas Klas II Samarinda Beri Penyuluhan Hukum pada Klien |
![]() |
---|
Pimpin Langsung Rakor Penanganan Banjir di Samarinda, Walikota Andi Harun Utamakan 3 Titik Rawan Ini |
![]() |
---|
Bentrok Kelompok Warga di Palaran, Tersangka Bertindak Brutal bak Koboi, 7 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Diduga akibat Aktivitas Ngisi Baterai Handphone saat Tidur, 2 Rumah di Palaran Hangus Terbakar |
![]() |
---|