Amalan dan Doa

Memiliki Utang tapi Tidak Bisa Melunasinya, Bacaan Doa Memohon Kepada Allah Agar Terbebas dari Utang

Mimiliki utang tapi Tidak Bisa melunasinya, bacaan doa memohon kepada Allah Agar terbebas dari utang

Editor: Nur Pratama
Pixabay
Ilustrasi utang 

TRIBUNKALTIM.CO - Memiliki utang tapi Tidak Bisa melunasinya, bacaan doa memohon kepada Allah Agar terbebas dari utang

Dalam menjalani hidup, kadang seseorang harus berutang lantaran keadaan tertentu.

Banyak alasan yang menyebabkan seseorang berutang, mulai dari kehilangan pekerjaan, tertimpa musibah atau harus memenuhi kebutuhan tertentu.

 Utang dijadikan solusi kilat bagi banyak orang untuk menyelesaikan masalah.

Namun tanpa disadari, banyak orang yang kemudian terlilit utang.

Bahkan tidak sedikit yang kesulitan membayar utang lantaran meminjam dana pada pihak yang tidak tepat.

Di era yang kian canggih utang bisa dilakukan dalam bentuk kemudahan.

Demikian, hal itu pun tak menjadi jaminan bagi si pengutang apabila tidak memahami kemampuan untuk membayar.

Dengan berutang, peminjam mau tak mau akan merasa kurang tenang dalam menjalankan berbagai aktivitasnya. 

Baca juga: Doa Niat Puasa Nisfu Syaban dan Amalan-amalan di Malam Nisfu Syaban, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Setelah Melaksanakan Sholat Wajib, Bacaan Dzikir yang Bisa Diamalkan, Dilengkapi Doa Sesudah Sholat

Islam telah mengajarkan segala aspek kehidupan yang indah dan tak berlebih-lebihan bagi muslim.

Oleh karena itu, Islam pun mengatur hukum muamalah yang berlaku di masyarakat, termasuk masalah utang.

Sebagaimana terkandung dalam firman Allah SWT, Q.S Al Baqarah: 282.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar."

Ayat ini  berisi perintah untuk mencatat setiap akad utang-piutang. Bisa hukumnya wajib atau anjuran. Mengingat adanya kebutuhan besar untuk mencatatnya. Karena ketika tidak dicatat, mudah terjadi kesalahan, lupa, sengketa, dan semua dampak buruk lainnya. (Tafsir as-Sa’di)

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved