Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Hibahkan Aset Senilai Rp 10 Miliar kepada 13 Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyerahkan hibah aset ke Pemerintah Desa senilai Rp10 miliar lebih, Kamis (4/3/2021). Penyerahan hibah aset desa
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyerahkan hibah aset ke Pemerintah Desa senilai Rp10 miliar lebih, Kamis (4/3/2021).
Penyerahan hibah aset desa tersebut diserahkan Pemkab melalui Rapat Paripurna DPRD Paser pada Rabu (3/3/2021), dengan agenda persetujuan hibah aset milik Pemkab Paser di 13 desa.
Pada Paripurna penyerahan hibah ini, dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Wakil Bupati (Wabup) Syarifah Masitah, serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD Paser.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Bakal Beri Sanksi kepada ASN yang Tidak Mau Divaksin Covid-19
Baca juga: Waspada Gejala Varian Corona B117, Satgas Covid-19 Balikpapan Imbau Kenali Cirinya
Wabup menyampaikan, penyerahan aset dari Pemkab ke desa ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 337 Ayat 2.
"Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan DPRD," jelas Syarifah Masitah.
Menurutnya, aset-aset itu merupakan hibah barang milik negara dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan demikian, sejumlah aset yang selama ini masih dikelola bersama oleh Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemerintah Desa, akan segera dikelola sepenuhnya dan berada di bawah kendali Kepala Desa.
Hibah barang yang akan diserahkan ini senilai Rp 10.013.199.790 (Sepuluh Miliar Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan tersebar di 13 desa di Kabupaten Paser.
Masitah menganggap, apa yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah maju Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Paser.
“Persetujuan melalui sidang paripurna DPRD ini akan menjadi legitimasi bagi 13 desa karena memang selama ini aset-aset tersebut sudah dikelola secara parsial oleh pemerintah desa," ujar Wabup.
Setelah penyerahan hibah dilakukan, pihaknya akan mengintruksikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan percepatan semua administrasi terkait penyerahan aset kepada Pemerintah Desa.
Dengan demikian menurut Wabup, segala urusan terkait penggunaan dan pemeliharaan semua aset ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
"Pemkab Paser hanya melakukan pengawasan sehingga aset-aset tersebut tetap bisa dimanfaatkan secara bersama-sama dan seluas-luasnya di mana aset berada," kata Wabup.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk secara fakultatif melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset-aset tersebut.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu, karena selain kita diawasi oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan, amanah ini juga akan kita pertanggung jawabkan kepada Allah SWT," pesan Masitah.
Sekadar diketahui, aset yang diserahkan di 13 desa, meliputi sumur bor di Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis dan di Desa Suatang atau Keresik Bura, Kecamatan Paser Belengkong yang merupakan hibah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi.
Hibah sumur bor ini diperoleh Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun 2020.
Sebelumnya, pada tahun 2019, hibah barang berupa sumur bor juga diterima Pemerintah Kabupaten Paser dan berlokasi di Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis.
Masih dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Pemerintah Kabupaten Paser menerima hibah barang berupa Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) sejumlah 94 unit pada tanggal 15 November 2019.
Sedangkan, untuk PJUTS ini tersebar di 10 desa di 5 Kecamatan, di antaranya Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis 10 unit, Desa Tiwei Kecamatan Long Ikis 10 unit, Desa Belimbing Kecamatan Long Ikis 10 unit, Desa Pinang Jatus Kecamatan Long Kali 10 unit.
Selanjutnya, Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro 15 unit, Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro 5 unit, Desa Suatang Keteban, Kecamatan Paser Belengkong 4 unit, Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong 10 unit, Desa Pepara, Kecamatan Tanah Grogot 10 unit dan Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot 10 unit.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan penerangan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya kepada Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu.
Hibah barang ini diperoleh pada tahun 2018.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq