Ekonomi dan Bisnis
Pasar Digital Makin Masif, KPPU Nilai Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus
Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat. Prediksi Bank Indonesia, pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp 337 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat.
Prediksi Bank Indonesia, pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp 337 triliun.
Pertumbuhan yang tinggi ini, tak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
Dimana masyarakat mulai masif memanfaatkan digitalisasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Punya Ballroom Besar, Hotel Bintang Lima di Balikpapan Ini Bakal jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Umat Katolik Balikpapan Kecewa Kuota Vaksin Sinovac Hanya Dapat 2%, Rizal Effendi: Jangan Marah
Tak hanya itu, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital.
Pasalnya, layanan uang elektronik dan perbankan digital memudahkan masyarakat bertransaksi di tengah pembatasan sosial.
Hal ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur pasar digital.
Pasalnya, struktur pasar digital ini sangat berbeda dengan konvensional dalam segala aspek.
Di Indonesia, sejauh ini belum ada landasan hukum yang mengatur persoalan tersebut.
Aturan soal pasar digital dewasa ini baru sebatas perizinan pendirian usaha.
Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim Meyakini Ekonomi Kaltim akan Tumbuh Positif |
![]() |
---|
Demi Menjawab Kebutuhan Warga, MR DIY Lebarkan Sayap di Balikpapan |
![]() |
---|
Dorong Generasi Z jadi Entrepreneur Tangguh, PT Pegadaian dan ISEI Tanda Tangani Nota Kesepahaman |
![]() |
---|
Launching Pak Eko di Kalimantan, Gojek Kenalkan Empat Programnya di 5 Kota Ini |
![]() |
---|
Ekspansi dan Proyek TRJA Makin Luas di Sektor Industri Infrastruktur, Ciptakan Peluang Bisnis di IKN |
![]() |
---|