Ekonomi dan Bisnis
Pasar Digital Makin Masif, KPPU Nilai Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus
Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat. Prediksi Bank Indonesia, pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp 337 triliun.
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Ekonomi dan keuangan digital akan meningkat pesat.
Prediksi Bank Indonesia, pada 2021, nilai transaksi e-commerce akan mencapai Rp 337 triliun.
Pertumbuhan yang tinggi ini, tak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
Dimana masyarakat mulai masif memanfaatkan digitalisasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Punya Ballroom Besar, Hotel Bintang Lima di Balikpapan Ini Bakal jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Umat Katolik Balikpapan Kecewa Kuota Vaksin Sinovac Hanya Dapat 2%, Rizal Effendi: Jangan Marah
Tak hanya itu, dampak peningkatan penggunaan digitalisasi keuangan juga mendorong kenaikan transaksi uang elektronik dan perbankan digital.
Pasalnya, layanan uang elektronik dan perbankan digital memudahkan masyarakat bertransaksi di tengah pembatasan sosial.
Hal ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur pasar digital.
Pasalnya, struktur pasar digital ini sangat berbeda dengan konvensional dalam segala aspek.
Di Indonesia, sejauh ini belum ada landasan hukum yang mengatur persoalan tersebut.
Aturan soal pasar digital dewasa ini baru sebatas perizinan pendirian usaha.
Hal ini diungkap Komisioner KPPU Ukay Karyadi dalam sebuah webinar, Jumat (5/3/2021).
"Namun dalam hal perilaku pasar belum ada aturan. Apakah pemerintah harus buat undang-undang, atau jika tidak, KPPU sendiri yang membuat aturan komisi tentang pasar digital," ujarnya.
Aturan yang di maksud Ukay adalah menerjemahkan definisi pasar yang ada di UU Nomor 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Ia menambahkan pasar digital memiliki karakteristik multi sided market, atau struktur pasar yang bertumpuk sehingga tidak bisa digambarkan lagi dengan struktur pasar tradisional.
Artinya, platform ekonomi yang melibatkan dua atau lebih grup pengguna berbeda yang dipertemukan oleh suatu platform.