Berita Samarinda Terkini
Terpidana Korupsi Pengadaan Eskalator di Kantor DPRD Bontang Dibekuk di Bandara, 20 Bulan Menghilang
Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49), berhasil ditangkap Tim Tabur AMC
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Penahanan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dilakukan sejak kasusnya bergulir di PN Tipikor Samarinda hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, pada 11 April 2019 masa tahanan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana habis, dengan alasan demi hukum, Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dengan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 pada tanggal 12 April 2019.
I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana menghirup udara bebas. Putusan Kasasi belum juga ditetapkan.
Putusan Mahkamah Agung atas kasusnya baru ditetapkan pada 15 Juli 2019, dua bulan setelah ia bebas dari masa tahanan.
Baca juga: Jadwal Liga Italia Juventus vs Lazio, Ronaldo Cs dalam Tren Bagus, Pirlo Jadikan Morata Pemain Kunci
Kali itu hukuman yang dijeratkan padanya lebih berat dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta serta membayar uang pengganti Rp 95,9 Juta.
"Adanya putusan Mahkamah Agung itu kemudian Kejari Bontang melakukan eksekusi. Tapi sejak Juli 2019 terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana tidak memenuhi panggilan Kejari Bontang," tegas Abdul Faried.
Akhirnya terbitlah, DPO dan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dinyatakan buron hingga akhirnya ditangkap kembali, setelah pelariannya selama 20 bulan.
"Tim dari Kejari Bontang dikabarkan sudah menjemput terpidana dari Jakarta dan menerbangkan ke Samarinda," tutur Abdul Faried.

Perjalanan Kasus I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana
Tahapan: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1673 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 26 Juni 2019 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Alias Ngurah
Kronologi :
* Persidangan dilaksanakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda.
Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 23 Mei 2018 Amar putusan :
- Pidana badan selama 1 tahun
- Denda Rp. 50.000.000,00,-
- Uang pengganti Rp. 26.974.090,00,-
Terhadap Putusan ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang melakukan banding pada tanggal 28 Mei 2018