Kisruh Partai Demokrat
AHY Dikudeta dari Partai Demokrat, Annisa Pohan Justru Sebut Ada Pembiaran dari yang Punya Kuasa
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sumatera Utara melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum
"Itu karena kita hanya menjadi penonton pasif, tidak membela keadilan dan tidak ikut berperan aktif 'memulangkan' keadilan."
"Apakah kita akan terus diam?" tulis Annisa.
Baca juga: Pernyataan Mengejutkan Gatot Nurmantyo Dibalik Kisruh Partai Demokrat, Ingat Balas Jasa SBY
Baca juga: NEWS VIDEO Mahfud MD: Belum Ada KLB Partai Demokrat, Pengurusnya yang Resmi Sekarang AHY Putra SBY
Ia bahkan menulis beberapa ayat Quran untuk menanggapi aksi pengambilalihan kepemimpinan suaminya itu.
Diberitakan sebelumnya, AHY memberikan keterangannya terkait aksi KLB pada Partai Demokrat.
AHY secara tegas menyatakan, KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Baca juga: TERKUAK Penyakit yang Diderita Nathalie Holscher, Sule Diminta Jauhi Sang Istri: Enggak Ketemu Dulu
Baca juga: Wijin dan Video Syur dengan Nobu Bukan Penghalang, Gading Akui Masih Sayang Gisel, Ini Alasannya
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.