Berita Bontang Terkini
Buronan Korupsi Eskalator DPRD yang Baru Diciduk, Kini Menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang
Terdakwa kasus korupsi eskalator di DPRD Bontang I Gusti Ngurah Suwiardana, tiba di Kota Bontang, Sabtu (06/03/2021) kemarin, sekira pukul 20.30
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Terdakwa kasus korupsi eskalator di DPRD Bontang I Gusti Ngurah Suwiardana, tiba di Kota Bontang, Sabtu (06/03/2021) kemarin, sekira pukul 20.30 Wita malam.
Terdakwa kasus korupsi yang buron sejak April 2019 itu dijemput di Jakarta oleh dua petugas Kejari Bontang, saat usai ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kejari Tangerang.
Baca juga: TERKUAK Penyakit yang Diderita Nathalie Holscher, Sule Diminta Jauhi Sang Istri: Enggak Ketemu Dulu
Kedua petugas yang menjemput terdakwa itu, yakni seksi Pidana Khusus(Pidsus), Andi Syafrijal dan seksi Intelijen Kejari, Rizki Agriva Hamonangan Sitorus.
"Sudah tiba. Dia dijemput dua orang petugas dari Kejari Bontang saat usai ditangkap di Bandara Terminal II Soekarno-Hatta," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang, Hendry Sipayung. Minggu (07/03/2021).
Baca juga: Hasil Liga Italia, Penalti Kontroversial Warnai Kemenangan Juventus atas Lazio, Ronaldo Mandul
Baca juga: Update Liga Italia, Perburuan Scudetto Menyisakan Juventus & Inter, AC Milan Tak Lagi Diperhitungkan
Setibanya di Bontang, kata Hendry, terdakwa langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA di Bontang Lestari untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkama Agung (MA).
"Iya langsung. Malam tiba di Bontang, malam juga kami bawa ke Rutan," tukasnya.
Diketahui, Suwiardana ditetapkan terdakwa sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Leo Romantis tapi Jangan Maksa, Aquarius Kompromi
Baca juga: Luna Maya Bahas Suami Idaman saat Ramai Isu Dekat dengan Otis dan Dimas Beck, Balikan dengan Ariel?
Ia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Bontang, tahun anggaran 2015.
Sehingga ia mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Suwiardana berperan sebagai pemodal untuk pembelian eskalator di Kantor Sekretariat DPRD Bontang.
Baca juga: Bukan Hanya Rp 3,5 Juta, Alumni Kartu Prakerja Juga Bisa Dapat Bantuan Keuangan Lain, Cek Caranya
Dari data yang dihimpun dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretaris DPRD Bontang dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretaris DPRD.
Selanjutnya, direktur perusahaan pelaksana, konsultan pengawas sekaligus perencana, serta Suwiardana.
"Iya tidak tahu berapa, tapi setahu saya sudah menjalani hukuman. Nanti saya tanyakan lagi," tandasnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola