Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Nomor 2/2021 Terkait PPKM Mikro, Berlaku Mulai Tanggal 9 Maret

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 mengeluarkan kebijakan Kaltim Senyap. Tujuannya agar mengurangi mob

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 mengeluarkan kebijakan Kaltim Senyap. Tujuannya agar mengurangi mobilitas dan penyebaran Covid-19.

Selain itu, arahan dari Menko Perekonomian meminta beberapa daerah seperti Kaltim melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tujuannya agar tidak membuat pergerakan ekonomi mandek dan tetap mengurangi mobilitas massa.

Baca juga: TERKUAK Penyakit yang Diderita Nathalie Holscher, Sule Diminta Jauhi Sang Istri: Enggak Ketemu Dulu

“Maka Gubernur Kaltim sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim," ungkap Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

"Instruksi itu berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” ujar Muhammad Faisal dikutip dari siaran pers Diskominfo Kaltim, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Hasil Liga Italia, Penalti Kontroversial Warnai Kemenangan Juventus atas Lazio, Ronaldo Mandul

PPKM berbasis mikro ini menurut Muhammad Faisal menyasar ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Tentunya pemerintah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.

“Kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing” ucapnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Leo Romantis tapi Jangan Maksa, Aquarius Kompromi

Baca juga: Luna Maya Bahas Suami Idaman saat Ramai Isu Dekat dengan Otis dan Dimas Beck, Balikan dengan Ariel?

Untuk itu Gubernur Kaltim Isran Noor meminta sepuluh Kabupaten/Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro segera mempersiapkan diri sebelum tanggal 9 Maret.

Tak kalah penting pemerintah provinsi Kaltim melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan. Untuk itu berdasarkan instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021 pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

“Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat” ucap Muhammad Faisal.

Baca juga: Update Liga Italia, Perburuan Scudetto Menyisakan Juventus & Inter, AC Milan Tak Lagi Diperhitungkan

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan. Sementara itu instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 tentang Kaltim senyap dicabut dan digantikan oleh instruksi Gubernur nomor 2 tahun 2021 ini.

“Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini”, pungkas Muhammad Faisal.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved