Berita Samarinda Terkini
Sedang Tunggu Pelanggan, Satu Orang Pengedar di Samarinda Diamankan Polisi dan Dapatkan Poketan Sabu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu pelanggannya pada Rabu (3/3/202
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu pelanggannya pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 Wita.
Baca juga: TERKUAK Penyakit yang Diderita Nathalie Holscher, Sule Diminta Jauhi Sang Istri: Enggak Ketemu Dulu
Penangkapan terhadap satu orang tersangka, berawal saat Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi dari masyarakat.
Bahwa di sebuah rumah kawasan Loa Janan Ilir, kerap kali digunakan untuk transaksi sabu.
Tim pun langsung melakukan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Baca juga: Hasil Liga Italia, Penalti Kontroversial Warnai Kemenangan Juventus atas Lazio, Ronaldo Mandul
Baca juga: Update Liga Italia, Perburuan Scudetto Menyisakan Juventus & Inter, AC Milan Tak Lagi Diperhitungkan
Hasil pengamatan, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah yang dimaksud dan mendapati satu orang pria, tengah duduk di ruang tamu.
Pria tersebut mengaku bernama Sufriadi Sakir alias Adi (28).
Petugas lalu melakukan penggeledahan di sekitar kediaman pelaku.
Dan menemukan satu plastik klip besar, yang berisi 8 poket kecil sabu-sabu dengan barat 9,04 gram bruto.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 7 Maret 2021, Leo Romantis tapi Jangan Maksa, Aquarius Kompromi
Baca juga: Luna Maya Bahas Suami Idaman saat Ramai Isu Dekat dengan Otis dan Dimas Beck, Balikan dengan Ariel?
"Saat kami geledah, kami temukan barang bukti sabu-sabu, yang diduduki oleh pelaku. Kemudian kami kembali menemukan satu botol, yang juga berisi 11 poket sabu-sabu, seberat 2,92 gram bruto," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Minggu (7/3/2021).