Berita Paser Terkini

Kasatlantas Polres Paser Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Satlantas Polres Paser bakal menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menyasar pelanggar lalu lintas. Selasa

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Lantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021). TRIBUNKALTIM.CO, SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satlantas Polres Paser bakal menerapkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan menyasar pelanggar lalu lintas. Selasa (9/3/2021).

Diketahui, sudah ada beberapa Daerah yang ada di Indonesia telah menerapkan sistem ETLE ini.

Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio 9 Maret 2021, Shio Monyet Dilema, Shio Tikus Saatnya Mengatur Keuangan

Kasatlantas Polres Paser AKP Donny Dwija Romansa mengatakan, ETLE ini merupakan program yang akan dikembangkan kedepan.

"Untuk pelaksanaannya, kami akan bekerjasama dengan Pemkab Paser khususnya pada Dinas Perhubungan (Dishub)," jelasnya.

Selain itu, Donny menjelaskan pihaknya akan melakukan sinergitas terkait sarana dan prasarana tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 9 Maret 2021, Scorpio Hormati Perasaan Orang Lain, Pisces Jangan Mudah Tergoda 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021, Inilah Zodiak Yang Kondisi Asmaranya Berjalan Mulus

Sarana dan prasarana yang dimaksud lanjutnya, tentunya mulai dari kamera CCTV dalam memonitor dengan menggunakan teknologi canggih.

"Kami harus berkoordinasi dengan Dishub terkait pengadaannya, jika sudah dapat titik temu tentunya bisa dilaksanakan oleh dinas terkait," terangnya.

Baca juga: GRATIS Live Streaming RCTI Inter Milan vs Atalanta, Misi Jauhi AC Milan di Klasemen Liga Italia

Baca juga: Hasil Liga Italia, Inter Milan Sukses Jauhi AC Milan, Duet Romelu Lukaku - Lautaro Dikunci Atalanta

Selain itu untuk ruang kendali CCTV lanjut Donny, Satlantas Polres Paser bersama Dishub akan memanfaatkan hal tersebut dalam memonitor kondisi lalulintas di Kabupaten Paser.

"Fitur tersebut bisa dimanfaatkan petugas lalulintas dalam melakukan penindakan (Tilang) terhadap pelanggar lalulintas," terang Donny.

Menurutnya, hal itu perlu segera ditindaklanjuti karena ke depan penindakan dilakaukan melalui teknologi informasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved