Berita Samarinda Terkini
Sidang Dugaan Korupsi di Kutim, Mantan Bupati Ismunandar dan Encek Firgasih Minta Keringanan Hukuman
Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lanjutan persidangan dugaan korupsi yang menjerat lima pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali dilanjutkan.
Lima terdakwa kasus dugaan suap atau gratifikasi ini diadili ke meja hijau sebagai pesakitan dan dihadirkan bersama-sama di PN Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Prediksi Peruntungan Shio 9 Maret 2021, Shio Monyet Dilema, Shio Tikus Saatnya Mengatur Keuangan
Sidang yang berlangsung sore kemarin beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan yang disampaikan kelimanya kepada Majelis Hakim sebagai pertimbangan sebelum memutuskan hukuman mereka.
Senin (8/3/2021) sore kemarin berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 20.30 Wita.
Kelima pejabat tinggi ini ialah:
* Mantan Bupati Kutim Ismunandar,
* Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih,
* Musyafa Kepala Bapenda,
* Suriansyah Kepala BPKAD
* Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas PU Kutim.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta 9 Maret 2021, Scorpio Hormati Perasaan Orang Lain, Pisces Jangan Mudah Tergoda
Sidang berlangsung via daring dipimpin oleh Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo.
Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta.
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim menandai dimulainya persidangan lalu mempersilahkan terdakwa Ismunandar membacakan pledoi.
Dalam pembelaannya, Ismunandar mengawali dengan pengakuan kesalahan yang dilakukannya dan sempat memberikan pesan kepada kepala daerah lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 9 Maret 2021, Inilah Zodiak Yang Kondisi Asmaranya Berjalan Mulus
Ketika Ismunandar diamanahi selaku Bupati Kutim pada tahun 2016, banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk pelayanan yang dibutuhkan masyarakat terutama air bersih, listrik, infrastruktur jalan, sarana pendidikan dan kesehatan, ungkapnya dalam nota pembelaan.
Musyafa selaku Kepala Bapenda Kutim saat itu menawarkan kepadanya bantuan jika membutuhkan dana, selanjutnya Ismunandar menyetujui tawaran tersebut tanpa mempertanyakan sumber dananya.
Kondisi di tahun 2019 terjadi defisit anggaran, banyak pembelaan disampaikan mantan Bupati Kutim ini, termasuk menutupi kekurangan yang terjadi di pemerintahan yang dipimpinnya.
"Saya menyadari pak hakim inilah kesalahan saya yang paling besar karena tidak mempertanyakan sumber dana (yang ditawarkan Musyafa)," jelasnya.
Baca juga: GRATIS Live Streaming RCTI Inter Milan vs Atalanta, Misi Jauhi AC Milan di Klasemen Liga Italia
"Ini merupakan pelajaran bagi diri saya sendiri maupun rekan-rekan kepala daerah, dapat mengambil pelajaran dari apa yang saya alami jangan langsung terima saja (bantuan dana). Atas sumber dana yang tidak jelas tersebut mengantarkan saya ke gedung merah putih (KPK) dan harus menjalani proses penyidikan," sambungnya saat membacakan pembelaan, Senin (8/3/2021).
Dia pun melanjutkan membaca pembelaannya, selama penyidikan Ismunandar mengaku sangat kooperatif dan mengakui dana-dana yang sudah diberikan ataupun transaksi yang berkaitan dengannya.
"Dan mengakui semua kesalahan yang saya lakukan, itulah nota pembelaan saya semoga dapat menjadi bahan pertimbangan atas 30 tahun pengabdian saya kepada negeri termasuk selama menjadi Bupati Kutim. Sekali lagi saya mohon keringanan hukuman," pungkasnya.
Baca juga: INILAH Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13
Selain mengakui segala perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman, Ismunandar juga meminta kepada Majelis Hakim, agar tuntutan uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 27 Miliar diperingan.
Serta tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun dibatalkan, lantaran ia menilai hukuman tersebut seperti yang dijatuhkan pada politisi-politisi nasional.yang terjerat kasus korupsi. Sedangkan dia adalah seorang birokrat murni yang diamanahi menjadi seorang Bupati.
"Saya sangat memohon agar uang pengganti yang diwajibkan kepada saya disesuaikan. Seiring pencabutan hak politik untuk dipertimbangkan seadilnya-adilnya, tetapi saya menyerahkan semua itu ke Majelis Hakim," pungkasnya.
Setelah membaca pembelaannya, majelis hakim beralih ke mantan Ketua DPRD Kutim yang juga istri Ismunandar, Encek UR Firgasih.
Baca juga: Hasil Liga Italia, Inter Milan Sukses Jauhi AC Milan, Duet Romelu Lukaku - Lautaro Dikunci Atalanta
Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Encek UR Firgasih tidak berbeda dari pembelaan sang suami, Ismunandar.
Encek UR Firgasih juga mengakui kesalahannya dan meminta keringanan atas tuntutan JPU KPK terhadap dirinya.
Dana yang disetorkan oleh salah satu rekanan Pemkab Kutim Deky Arianto digunakannya sebagai kepentingan konstituen ketika agenda reses.
Setelah menyampaikan pledoi, Majelis Hakim bersepakat menunda sidang dan akan melanjutkan pembelaan kepada tiga terdakwa lain yakni Musyafa, Suriansyah alias Anto dan Aswandhini Eka Tirta.
Musyafa Sebut Perbuatan Korupsi Permohonan Ismunandar, Suriansyah Terisak
Majelis Hakim saat melanjutkan sidang, meminta dua terdakwa lain yakni Musyafa dan Suriansyah membacakan nota pembelaannya.
Dimulai dari terdakwa Musyafa selaku Kepala Bapenda Kutim saat itu.
Dia mengaku perbuatan rasuah yang dilakukan atas permohonan sang mantan Bupati. Guna memenuhi kebutuhan pilkada 2020.
"Saya sebagai bawahan hanya mengikuti atasan saya. Istri juga mengingatkan saya untuk bekerja sesuai saja, yang lurus-lurus saja, saya mengakui yang saya perbuat adalah kesalahan besar," jelas Musyafa.
Penjelasan pledoi dilanjutkan Musyafa ketika dana yang diterima dari rekanan atau kontraktor sejak 2019-2020.
Baca juga: LENGKAP Tata Cara, Bacaan Niat Sholat Nisfu Syaban yang Jatuh pada Minggu 28 Maret 2021
Dana tersebut diakuinya diberikan kepada Ismunandar, dan dialihkan ke beberapa rekening miliknya.
"Saya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat Kutim, keluarga, teman-teman saya.
Saya berjanji kepada diri sendiri dan Allah SWT untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Ini pelajaran yang sangat berharga bagi saya," ungkapnya.
Selain itu, pembelaan untuk meringankan tuntutan hukum padanya juga disampaikan pada Majelis Hakim.
Musyafa meminta agar hukuman yang bakal dijatuhkan padanya sesuai.
"Atas tuntutan dan denda yang didakwakan kepada saya. Saya sangat menghargai namun meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena keluarga saya masih sangat membutuhkan saya. Saya mohon Majelis Hakim dapat mengembalikan yang menjadi hak saya, yang berarti dari hasil kerja saya yang saya simpan di beberapa rekening," ujarnya.
Baca juga: Kisah Cinta Julie Estelle dan David Tjiptobiantoro, Akhirnya Nikah di Maldives, Sudah 15 Tahun Kenal
Begitu juga Suriansyah alias Anto, saat Majelis Hakim beralih padanya untuk membacakan nota pembelaan.
Terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kutim ini, menyatakan bahwa menyadari apa yang dilakukannya.
Dengan terisak-isak, Suriansyah membaca pledoi di depan Majelis Hakim.
Selama menjadi ASN, dia tidak pernah dikenakan sanksi disiplin.
Pria yang sudah menjadi ASN di Kutim sejak 2000-2020, diketahui sebelumnya pernah bertugas di lingkup Pemkab Kukar.
Dia dalam pembelaannya menyampaikan bahwa bertugas menjalankan atas usulan OPD atau SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Ismunandar dan TAPD.
Uang yang mengalir padanya diakui untuk biaya pengobatan sang istri.
Baca juga: Bursa Transfer Liga Italia - Masa Depan Ibrahimovic di AC Milan Tergantung Minat Paolo Maldini
"Saya menerima uang tersebut dan saya serahkan kepada Ismunandar. Ada yang saya gunakan untuk operasi mata istri saya di Jakarta sebesar 200 juta," ungkapnya sembari terisak.
Suriansyah kemudian l menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat Kutim, keluarga, serta teman-temannya. Tidak mengulangi kesalahan tersebut dan menjadikan perkara ini sebagai pelajaran hidup yang sangat berharga baginya.
"Majelis Hakim bisa mempertimbangkan hukuman saya karena ada istri yang harus saya jaga. Karena mengalami kebutaan dan harus dituntun serta anak yang masih bersekolah," sebutnya.
"Atas dakwaan yang diberikan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya," imbuh Suriansyah.
Baca juga: Bukan Jadi Capres 2024, Ada Analisa Moeldoko Punya Motif Tersembunyi Rebut Demokrat, Hanya Tumbal
Diberkas terpisah dari keempat terdakwa lain, Aswandini Eka Tirta juga turut hadir dalam sidang virtual dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang tak jauh berbeda dengan Musyafa dan Suriansyah alias Anto.
Perempuan yang menjabat ASN dilingkup Kutim sebagai Kepala PU ini dijerat JPU KPK dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Usai mendengar pledoi dari kelima terdakwa, Majelis Hakim pun bertanya kepada JPU KPK terkait tanggapan, dan dijawab secara lisan dengan tetap pada tuntutan yang didakwakan pada seluruh terdakwa.
"Tetap kepada tuntutan semula yang dibacakan pada persidangan sebelumnya Yang Mulia," sahut JPU KPK pada sambungan virtual.
Baca juga: Cerita Kaesang Dianggap Bohong, Ibunda Felicia Tissue Sebut Punya Banyak Bukti
Dan disambut oleh jawaban penasehat hukum setelah diminta tanggapan oleh Majelis Hakim.
"Kami tetap pada pembelaan yang dibacakan," sahut Penasehat hukum Ismunandar dan Encek UR Firgasih.
Jawaban yang sama, diberikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa lain, yaitu Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta yang sama pada pembelaannya.
Setelah mendengar tanggapan dua belah pihak, Majelis Hakim pun menutup persidangan dan akan bermusyawarah terkait pledoi yang diajukan.
Dan meminta soft file dari masing-masing terdakwa untuk dipelajari oleh Majelis Hakim.
"Sidang ditutup, dan memberikan waktu untuk bermusyawarah, serta dibuka kembali pada tanggal 15 Maret 2021, dengan agenda putusan," tutup Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola