Berita Paser Terkini
Insentif Pegawai Pemkab Paser tak Kunjung Cair, Kabarnya Pertengahan Maret Bisa Terealisasi
Insentif atau tunjangan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tak kunjung cair.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Insentif atau tunjangan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tak kunjung cair dari bulan Januari dan Februari 2021.
Hal itu desebabkan, karena masih menunggu keluarnya Peraturan Bupati (Perbup). Rabu, 10/03/2021.
Sekertaris Daerah Paser Katsul Wijaya menyampaikan, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat membahas terkait percepatan pencairan insentif.
Baca juga: Bupati Paser Harapkan Kepengurusan PKK Dapat Memberikan Perubahan Positif Bagi Masyarakat
Baca juga: USIA Tak Semuanya Maksimal 35 tahun, Terjawab Sudah Kapan Pembukaan CPNS 2021 dan Syarat Pendaftaran
"Lambatnya pencairan insentif ini selama 2 bulan terakhir ini karena ada penyesuaian masa transisi di TPAD," jelas Katsul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini sesuai dengan kesepakatan bersama TPAD kemarin mudah-mudahan pencairan insentif dapat dicairkan secepatnya.
"Karena ada beberapa proses tahapan yang dilakukan, mudah-mudahan pertengahan bulan ke 3 ini bisa direalisasikan," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser Abdul Kadir mengatakan, sebenarnya anggaran untuk pembayaran insentif sudah dialokasikan.
"Uangnya sudah siap dan tersedia di kas Daerah, tinggal menunggu keluarnya Peraturan Bupati," kata Abdul Kadir.
Baca juga: Wabup Paser Tanam Jagung di Lokasi Replanting Kelapa Sawit, Banyak Keuntungan Diperoleh
Baca juga: Kebakaran Toko di Kuaro Paser, Diduga Arus Pendek Listrik, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Abdul Kadir mengatakan pengelolaan keuangan daerah sebelumnya menggunakan Sistem Manajemen Daerah (SIMDA).
Setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, lanjut Kadir, pengelolaan keuangan beralih ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
BKAD Paser memastikan peralihan sistem tersebut tidak akan menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan dan manajemen pemerintahan.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Paser, Pengemudi Mobil Innova Mengantuk, Menabrak Satu Warung Hingga Roboh
"Kita pararelkan SIMDA dan SIPD, kita jalankan pencairan pakai SIMDA. Insentif Pegawai sudah bisa kita lakukan," katanya.
Lanjut Kadir, proses pembuatan Perbup yang mengatur tentang insentif itu, saat ini sedang dikerjakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo