News Video

NEWS VIDEO Kubu Moeldoko Sebut AD/ART Partai Demokrat saat Memilih AYH Langgar UU Parpol

Pihak Parati Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan AHY melanggar Undang-Undang Partai Politik.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak Parati Demokrat Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan AHY melanggar Undang-Undang Partai Politik.

Yakni terdapat pasal di mana Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dimaksud adalah saat kongres yang menetapkan AHY sebagai ketua umum.

Menurut Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution, AD/ART saat itu melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Parpol No 2 Tahun 2011.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Darmizal Nangis Sebut Ada Setoran Bulanan ke Demokrat, DPP: Tangisnya Lelucon

Dikutip dari Tribunnews.com, Pasal-pasal yang dilanggar diantaranya Pasal, Pasal 23 dan Pasal 31 UU Parpol.

Dalam Pasal 5 menyebutkan perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar.

Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Baca juga: NEWS VIDEO Dugaan Pengamat Politik, Moeldoko Hanya Tumbal dalam Konflik Partai Demokrat

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Sehingga Razman menyebut bahwa aturan AD/ART itu jelas menyalahi Pasal 5 UU Parpol.

"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.

Selain itu, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

Akan tetapi dalam AD/ART 2020 Demokrat rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi dan tidak mengikat.

Baca juga: NEWS VIDEO Darmizal Menangis Tersedu dan Tak Bisa Berkata Ungkap Sesal Dukung SBY di Demokrat

"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," ujar Razman.

Razman juga menyinggung bunyi Pasal 23 UU Parpol bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian.

"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," katanya.

Baca juga: NEWS VIDEO Terkuak! Pengakuan Peserta KLB Demokrat di Deliserdang Diiming-imingi Rp 100 Juta

Namun dalam AD/ART 2020 Demokrat keputusan-keputusan yang strategis ada di Majelis Tinggi Partai.

"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ujar Razman.

Menurut Razman ini menjadi bukti lengkap pelanggaran terhadap UU Parpol yang dilakukan Partai Demokrat.

IKUTI >> News Video

Editor: Wahyu Triono

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Moeldoko Sebut AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol, Ini Penjelasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/10/kubu-moeldoko-sebut-adart-2020-partai-demokrat-langgar-uu-parpol-ini-penjelasannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved