Berita Tarakan Terkini
BPK Kaltara Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemkot Tarakan dalam Jangka Waktu 30 Hari
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Agus Priyono melalui Kepala Sub Auditorat BPK Kaltara, Joni Rindra Putra
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Agus Priyono melalui Kepala Sub Auditorat BPK Kaltara, Joni Rindra Putra mengatakan, pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten dan kota wajib menyampaikan laporan keuangan ke BPK.
Diketahui, hari ini Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan, dr Khairul menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan ke Kantor BPK Kaltara yang terletak di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.
Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pengeluaran anggaran daerah yang dilakukan.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Speedboat dan Ketinting di Perairan Juata Tarakan yang Sebabkan 2 Korban Tewas
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Sambangi Korban Kebakaran di Tarakan, Ini Pesannya
Setelah laporan sampai di BPK, Joni mengatakan, hal itu menjadi kewajiban BPK untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan tersebut.
"Kemudian akan kita nilai, apakah laporan keuangan itu sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, adakah kita temukan hal-hal yang terkait dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan sebagainya," ujarnya, Jumat (12/3/2021)
Dari beberapa hal yang ia sebutkan, BPK nantinya akan melihat dan menilai laporan keuangan itu.
"Kalau tidak ada halangan, kita rencanakan hari Senin (15/3/2021) akan melakukan pemeriksaan langsung ke Pemkot Tarakan. Jangka waktu pemeriksaan kita lakukan 30 hari," tuturnya.
Setelah 30 hari, kata dia, pihaknya akan melakukan seleksi pemeriksaan di lapangan, dan hasilnya akan ditinjau kembali.
"Hasil pemeriksaan tersebut, nanti akan kita simpulkan, apakah laporan keuangan yang disampaikan sudah memenuhi standar," jelasnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Rahmad Taufiq