News Video

NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap

kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan

Sekarang proses penyidikan sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," tegasnya.

"Pengakuannya sudah sejak Januari menambang di area tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Walhi Sebut Batu Bara Bisa Merusak Kesehatan Warga

Dua Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda 100 Miliar, 5 Saksi Sudah Diperiksa

"Terkait motif pasti mencari keuntungan. Jarak persisnya kurang lebih 1 kilometer dari pemakaman Covid-19," tegas Kompol Yuliansyah.

Ditanya mengenai saksi yang diperiksa, Kompol Yuliansyah juga masih menghimpun saksi dari perkara ini.

"Saksi ada 5 dengan tersangka. Itu akan bertambah lagi karena dari ahli dan dinas semua akan kami panggil," sebutnya.

Kedua pelaku dan bukti-bukti dokumen serta sampel batu bara yang diamankan, kini sudah berada di Mako Polresta Samarinda.

Baca juga: Jatam Kaltim Sesalkan Sikap Wawali Bontang Dukung Aktifitas Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan

Salah satunya yaitu 3 buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan.

Kini, menunggu peradilan keduanya juga terancam didenda Rp 100 Miliar sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar," tanda Kompol Yuliansyah.

IKUTI >> News Video

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Videografer: Nevrianto, Mohammad Fairoussaniy

Editor: Ardians

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved