News Video
NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap
kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Sekarang proses penyidikan sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," tegasnya.
"Pengakuannya sudah sejak Januari menambang di area tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Walhi Sebut Batu Bara Bisa Merusak Kesehatan Warga
Dua Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda 100 Miliar, 5 Saksi Sudah Diperiksa
"Terkait motif pasti mencari keuntungan. Jarak persisnya kurang lebih 1 kilometer dari pemakaman Covid-19," tegas Kompol Yuliansyah.
Ditanya mengenai saksi yang diperiksa, Kompol Yuliansyah juga masih menghimpun saksi dari perkara ini.
"Saksi ada 5 dengan tersangka. Itu akan bertambah lagi karena dari ahli dan dinas semua akan kami panggil," sebutnya.
Kedua pelaku dan bukti-bukti dokumen serta sampel batu bara yang diamankan, kini sudah berada di Mako Polresta Samarinda.
Baca juga: Jatam Kaltim Sesalkan Sikap Wawali Bontang Dukung Aktifitas Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan
Salah satunya yaitu 3 buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan.
Kini, menunggu peradilan keduanya juga terancam didenda Rp 100 Miliar sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar," tanda Kompol Yuliansyah.
IKUTI >> News Video
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Videografer: Nevrianto, Mohammad Fairoussaniy
Editor: Ardians