Berita Balikpapan Terkini
Terbukti Bersalah Lewat Putusan Kasasi 1,5 Tahun, Mantan Wakil Walikota Heru Bambang Ditahan
Mantan Wakil Walikota Balikpapan periode 2011-2016, Heru Bambang mendekam dibalik jeruji besi, lantaran mendapat pidana penjara 1,5 tahun,
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Wakil Walikota Balikpapan periode 2011-2016, Heru Bambang mendekam dibalik jeruji besi, lantaran mendapat pidana penjara 1,5 tahun terkait kasus tanah pada tahun 2013 silam.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto mengungkapkan, Heru Bambang sebelumnya memang telah menjadi terpidana dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Balikpapan dengan putusan 1,6 tahun pidana penjara pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Baca juga: Jadi Syarat Ibadah Haji 2021, 169 Calhaj Lansia Balikpapan Dapat Prioritas Suntik Vaksin Sinovac
Baca juga: Pasca Mutasi Virus Corona B117 Terdeteksi, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tidak Ubah Kebijakan
"Betul. Sudah kami eksekusi Hari Selasa kemarin. Vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Aditya saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Jumat (12/3/2021).
Dirinya juga mengatakan saat ini Heru Bambang telah ditahan di Lapas Klas II A Balikpapan.
Kendati demikian, Aditya enggan berkomentar banyak.
Hanya saja, membenarkan perkara Heru Bambang divonis terkait permasalahan tanah.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kariangau Nihil, Satgas Covid-19 Balikpapan Telusuri Penyebabnya
Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Jumat 12 Maret 2021, Sepanjang Hari Cerah dan Berawan Saja, Tiada Hujan
Diketahui bahwa sebelumnya Heru Bambang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Rabu (6/2/2013) dengan dugaan tindak penjualan aset tanah milik Pemkot Balikpapan di Kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan kepada PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) senilai Rp 94,5 miliar.
Dimana PT IMB rupanya telah menyampaikan uang muka sebesar Rp 19 miliar untuk tanah dengan kalkulasi Rp 450 ribu tiap meternya.
Baca juga: NEWS VIDEO Tradisi Ngayah di Balikpapan, Dua Prosesi Nyepi Terpaksa Pindah ke Pura Tahun Ini
Baca juga: PPKM Mikro di Balikpapan Berlanjut, Lapangan Merdeka Masih Tutup Akhir Pekan
"Minggu depan aja saya sampaikan ya, intinya itu putusan Kasasi. Soal tanah," tutup Aditya. (*)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi