Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Dipaksa dengan Kakek-kakek, Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini, 4 Kali Nikah & Tak Pernah Bahagia

Simak kisah hidup Rasminah, korban pernikahan dini yang harus berumah tangga di usia 13 tahun.

Editor: Doan Pardede
IST
Rasminah menjadi salah satu korban nikah dini yang dipaksa nikah dengan kakek-kakek hingga menikah 4 kali dan ditinggal suami. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kisah hidup Rasminah, korban pernikahan dini yang harus berumah tangga di usia 13 tahun.

Rasminah saat itu dipaksa menikah dengan alasan ekonomi.

Pada pernikahan ketiganya, ia bahkan harus menikah dengan kakek-kakek kaya raya.

Rasminah (34), mantan korban perkawinan anak sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.

Baca juga: Pamer Undangan Pernikahan, Vicky Prasetyo Bakal Nikah Besok, Sudah Dapat Restu Ayah Kalina Oktarani?

Baca juga: Berkas Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Bikin Salfok, Status Ashanty dan Krisdayanti

Bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak di usia dini.

Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

Rasminah menjadi salah satu korban nikah dini yang dipaksa nikah dengan kakek-kakek hingga menikah 4 kali dan ditinggal suami.
Rasminah menjadi salah satu korban nikah dini yang dipaksa nikah dengan kakek-kakek hingga menikah 4 kali dan ditinggal suami. (IST)

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Resepsi Pernikahan di Balikpapan Kembali Diizinkan, Wajib Penuhi Tiga Hal Ini

Baca juga: Perasaan Ashanty Tak Enak Ketika Rina Gunawan Tak Balas Pesannya, Bahas Pernikahan yang Belum Tuntas

Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah menceritakan, ia mengalami trauma berat usai dipaksa menikah oleh orangtuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.

"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved