Berita Kaltim Terkini
Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar
Kejati Kaltim terus melacak keberadaan aset yang diduga juga berkait dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut PT MGRM, Iwan Ratman.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Kejati Kaltim sedikit membeberkan bahwa tengah berupaya menelusur indikasi aset milik tersangka Iwan Ratman yang sudah diketahui pihaknya di daerah Kalimantan Barat.
"Bahkan kami juga kejar (telusuri) ada indikasi tanahnya (tersangka) yang ada di wilayah Kalimantan Barat itu, ada indikasi tanah di sana yang diagunkan dari perusahaan lain terdapat di Singkawang. Jadi, indikasinya adalah itu aset dari anak perusahaan," pungkas Abdul Faried.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM
Diberitakan sebelumnya Iwan Ratman yang menjabat sebagai Dirut Perusda PT MGRM milik Pemkab Kukar kala itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima dan diberi kepercayaan mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam.
Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp 70 miliar.
Iwan Ratman ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola