Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru, Pemerintah Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran 2021, Menhub Budi Karya Beri Penjelasan

Ada kabar terbaru, Pemerintah Jokowi bolehkan mudik lebaran 2021, Menhub Budi Karya Sumadi beri penjelasan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Tol Cipali saat dipakai pemudik musim lebaran 2019 (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lebaran 2021 atau Idul Fitri 1442 H diperkirakan masih dalam suasana pandemi Virus Corona.

Meski demikian, Pemerintah Jokowi tahun ini tak akan menerbitkan larang mudik 2021.

Soal kabar terbaru mudik 2021 ini disampaikan langsung Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi.

Diketahui, pada 2020 lalu, Pemerintah Jokowi mengeluarkan larangan mudik untuk mencegah meluasnya Covid-19.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) menyebutkan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran di 2021.

Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, sejauh ini pemerintah tidak mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021, meski pandemi Covid-19 belum usai di Indonesia.

Baca juga: Libur Tahun Baru 2021, Pemudik Meningkat di Malinau, Kadishub Sebut Puncak Arus Balik Pekan Depan

Baca juga: Imbas Peningkatan Kasus Covid-19, Tahun ini Arus Mudik Turun Drastis di Malinau

Meski begitu, Kemenhub akan tetap menyiapkan pelaksanaan mudik dengan ketat dan fokus untuk melakukan tracing terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh.

"Terkait mudik lebaran nanti, kami tentunya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 terkait seperti apa mekanismenya," kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

Selain itu Budi Karya Sumadi juga mengungkapkan, bahwa saat mudik lebaran 2021 nanti diprediksi akan ada peningkatan jumlah kendaraan baik transportasi umum ataupun mobil pribadi.

"Kami memprediksi akan ada lonjakan pergerakan kendaraan, hal ini karena telah adanya vaksin yang meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan nanti," ucap Budi.

"Kemudian, dengan adanya layanan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 di stasiun kereta api juga menjadi faktor masyarakat ingin melakukan perjalanan ditambah lagi harga yang ditawarkan untuk satu kali tes sangat terjangkau," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, maka dari itu Kemenhub akan memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan saat mudik lebaran nanti.

Baca juga: Libur Desember 2020, Pemudik di Malinau Capai 1806 Orang dalam Sepekan, Kadishub Angkat Bicara

"Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap, mudik akan berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, saya minta dukungan dari semua pihak agar pelaksanaannya nanti lancar," kata Budi.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama 2021

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. 

Peraturan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2021 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/1/2020).

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020.

Baca juga: Libur Desember 2020, Dibanding Bandara dan Pelabuhan, Arus Mudik di Terminal Malinau Relatif Rendah

Bagi ASN Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. 

Baca juga: Arus Mudik Natal dan Tahun Baru, Menhub Budi Karya Tegaskan Harus Komitmen Disiplin Protokol 3M

Berikut daftar hari libur nasional 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Bisa Sebabkan Komponen Jebol, Ini yang Tak Boleh Dilakukan saat Mengemudikan Mobil Transmisi Matik

Berikut daftar cuti bersama 2021: 

12 Maret: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

(*)

Berita Terkait Virus Corona

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved