Natal dan Tahun Baru
Libur Desember 2020, Pemudik di Malinau Capai 1806 Orang dalam Sepekan, Kadishub Angkat Bicara
Lebih Sepekan berlalu sejak Operasi Lilin Kayan 2020 digelar di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Lebih Sepekan berlalu sejak Operasi Lilin Kayan 2020 digelar di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Operasi tersebut bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Selain itu, melalui 3 Pos pelayanan di Kabupaten Malinau, personel gabungan turut mendata pengguna jasa untuk memantau arus mudik.
Tiga pos pelayanan tersebut antara lain Bandar Udara Kolonel RA Bessing, Pelabuhan kapal cepat (speed boat) dan UPTD Terminal kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Selama sepekan pelaksanaan Operasi tersebut, mulai senin (21/12/2020), hingga minggu (27/12/2020), jumlah pengguna jasa transportasi di Malinau mencapai 1806 penumpang.
Baca juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Dokumen Penumpang Maskapai Citilink Rute Domestik
Baca juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Jelang Malam Tahun Baru Polres Malinau akan Razia Miras dan Kembang Api
Baca juga: NEWS VIDEO Ledakan Bom Mobil Meledak saat Perayaan Natal di Tempat Parkir Guncang Nashville
Dengan rincian, jumlah pengguna jasa pelayaran di Pelabuhan Speedboat Malinau sebanyak 1078 penumpang,
Pengguna jasa penerbangan di Bandar Udara Kolonel RA Bessing berjumlah 438 penumpang, dan sebanyak 290 pengguna jasa perjalanan di UPTD Terminal Malinau Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhamad Kadri mengatakan sesuai surat edaran Bupati Malinau, setiap armada diwajibkan untuk memeriksa kelengkapan administrasi calon penumpang.
Pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan nonreaktif hasil rapid tes atau negatif hasil PCR tes.
"Tiap calon penumpang kita wajibkan punya surat keterangan negatif atau nonreaktif hasil pemeriksaan Covid-19," ujarnya saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dishub Malinau, Selasa (29/12/2020).
Sesuai surat edaran Bupati Malinau, Armada yang tetap mengangkut penumpang yang tidak memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan Corona atau covid-19 akan diberi sanksi.
Sanksi tersebut meliputi pemberitahuan tertulis sampai larangan beroperasi 3 hingga 14 hari jika masih melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga: Lahan Makam Khusus Covid-19 Kritis, Jenazah Pasien Corona Kini Dimakamkan dengan Sistem Tumpang
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kutai Barat, Jelang Natal 2020, Pasien Covid-19 Meninggal Dunia 8 Orang
Baca juga: Muncul Varian Baru Corona, Menristek Minta Waspadai, Fakta Bukti Penularan di Indonesia Belum Ada
Kadri mengatakan sejak awal diterapkannya aturan tersebut pada Kamis (24/12/2020) hingga saat, penyedia jasa armada transportasi masih tertib.
"Sesuai edaran tersebut, sejauh ini semua Armada taat dengan ketentuan, kita belum menemukan ada Armada yang melanggar," ungkapnya.
Selain mewajibkan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19, Kadri mengatakan pihaknya juga memantau kelengkapan sarana sanitasi di tiap armada.