Berita Balikpapan Terkini
Spesialis Pencuri Perabotan di Balikpapan, Hanya Pakai Obeng Bobol Rumah Kos
Seorang pria warga Kelurahan Damai berinisial SU (30), diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan akibat melakukan pencurian dengan kekerasan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria warga Kelurahan Damai berinisial SU (30), diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan akibat melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah kos.
Penangkapannya sendiri dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita pada Selasa (16/3/2021) lalu, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana.
"Jadi kami mendapat laporan sekitar Bulan Februari 2021, bahwa korban ini yang mempunyai kos-kosan disekitar Kelurahan Damai," ucap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Ramai di Media Sosial Soal Pencurian Gerobak di Balikpapan, Kasus Selesai via Restorative Justice
Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat
Modus operandi yang digunakan, papar Kompol Rengga, dilakukan pada saat rumah kos dalam kondisi sepi.
Kemudian, mengandalkan alat-alat seperti obeng dan perkakas lain untuk mempermudah aksi pencurian.
Untuk target curiannya sendiri, seperti yang berhasil diamankan, perabotan elektronik seperti air conditioner (AC) dan televisi.
Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah di Juata Laut Tarakan
Berhasil diamankan sejumlah 2 unit televisi bermerk Toshiba ukuran 14 inch dan 3 unit AC dengan merk Toshiba. Tak tanggung, pelaku berhasil menggasak AC baik bagian dalam dan luar.
"Lewat jendela. Dan AC yang diluar di copot semua. Ini masih kita dalami lagi untuk pengembangan nya. Beberapa barang bukti masih disimpan dirumah nya," tutupnya.
Sejauh pendalaman , SU telah beraksi di 3 TKP berbeda. Dimana keseluruhannya rumah kost.
Ditambahkan Kompol Rengga, SU mengincar rumah kost yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Baca juga: Lawan Petugas saat Diamankan, Residivis Kasus Pencurian di Sebatik Ditembak Kedua Kakinya
"Aksi pelaku di radius sekitar 3 kilometer daru rumahnya.TKP lainnya ada beberapa, cuma disekitar kelurahan itu aja," jelasnya.
Atas tindak pidananya, SU diancam jerat pidana berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jajaran-satreskrim-polresta-balikpapan-mengamankan-su-30.jpg)