Berita Nunukan Terkini
Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali dicokok Polisi, di Jalan Mulawarman RT 04, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur,
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali dicokok Polisi, di Jalan Mulawarman RT 04, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Senin (8/3/2021) pukul 17.00 WITA.
Belakangan diketahui, tersangka inisial M (32), merupakan residivis kasus Curat yang bebas dari Lapas Kelas IIB Nunukan pada Januari tahun 2020.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, tersangka M melakukan aksi pencurian bersama tersangka R yang ternyata rekannya sewaktu di lapas Nunukan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah di Juata Laut Tarakan
Baca juga: Pelaku Pencurian Aset PT Grace Coal Ditangkap, Akui tak Terima Kejelasan Pesangon Hampir 2 Tahun
Meski begitu, tersangka R berhasil lolos dan kini oleh Polsek Sebatik Timur ditetapkan sebagai DPO.
"Keduanya residivis. Sama-sama rekan saat di dalam Lapas Nunukan. Tapi yang baru ditangkap tersangka M. Untuk tersangka R kami tetapkan sebagai DPO," kata Muhammad Khomaini kepada TribunKaltara.com, Selasa (9/3/2021).
Dia menjelaskan, pada 21 Februari 2021 lalu, sekira pukul 03.00 WITA, tersangka R (DPO) dan M berada di Jalan Pantai Indah, Desa Bukit Aru Indah.
Keduanya melihat sebuah jendela kamar yang terbuka.
Lalu, keduanya mencoba mendekati rumah tersebut untuk memastikan tak ada orang yang melihat aksinya.
Setelah mengintip ke dalam kamar melalui jendela yang terbuka itu, dilihatnya 2 buah handphone di kamar korban.
Tak berapa lama, tersangka R mengambil 3 batang kayu singkong dan sebuah tali yang ditemukan di sekitar rumah tersebut.
"Tersangka R mengikat 3 batang kayu singkong itu menggunakan tali tadi dengan maksud, agar kayunya bertambah panjang. Sehingga memudahkan mereka mengambil 2 buah handphone itu," ucap Iptu Muhammad Khomaini.
Korban baru sadar kehilangan dua handphonenya usai bangun tidur pada pukul 07.00 WITA.
"Bangun pagi, pelapor (sang ibu) bertanya kepada anaknya (Amel), di mana simpan HP ibu malam tadi, Amel jawab, di sini (mencontohkan laporan dari korban). Ternyata HP-nya disimpan di kamar dalam posisi sedang dicas. Satu warna merah dan satunya biru hitam milik Alif yang juga anak pelapor, dengan SIM card tidak terpasang," ungkapnya.
Khomaini mengaku, tak hanya handphone saja, kedua tersangka itu sebelumnya sempat melakukan pencurian 1 drum dan 6 jerigen bahan bakar jenis solar di lokasi yang sama (Jalan Pantai Indah).
"Setelah kami olah TKP dan ada infromasi masuk soal keberadaan tersangka, Senin 8 Maret sekira pukul 17.00 WITA di Jalan Mulawarman RT 04, Desa Bukit Aru Indah, tersangka M berhasil kami amankan. Namun, rekannya si R, tidak berada di lokasi penangkapan itu. Sudah kabur," ujarnya.