Berita Samarinda Terkini
TERUNGKAP Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Samarinda, Muncikari Diamankan
Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering berop
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Pelaku juga terbukti mengajak korban untuk menjajakan diri.
Sistem pembayaran juga diungkap AKP Aldy Harjastya, di mana pelaku meminta terlebih dulu uang di tempat pada pria hidung belang, barulah boleh menggunakan jasa.
Dari penyidikan kepolisian, korban wanita yang berumur 15 tahun diketahui masih berstatus pelajar.
Motif ekonomi menjadikan korban mau dibujuk oleh pelaku untuk menjajakan diri.
"Jadi terima uang dulu baru dilayani. Korban masih pelajar dan bersekolah (umur 15 tahun). Alasannya kebutuhan ekonomi. Korban di bawah umur ini baru dua kali dijual yang ketahuan. Sasarannya (menjajakan) umum saja," ucap AKP Aldy Harjastya.
Akibat perbuatannya, EP kini mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dan menunggu diadili di meja hijau.
"Sesuai Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Aldy Harjastya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq