Berita Nasional Terkini
Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim, Azis Yanuar Beber Habib Rizieq Tak Takut Meski Dipaksa Pasukan
Didatangi Jaksa di Rutan Bareskrim, Azis Yanuar beber Habib Rizieq Shihab tak takut meski dipaksa pasukan satu truk
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar Jumat (18/3/2021).
Sebelumnya, sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut ditunda karena gangguan sinyal.
Habib Rizieq Shihab dan sejumlah kuasa hukumnya menolak mengikuti sidang jika digelar secara virtual.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Aziz Yanuar.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan pihak Kejaksaan telah mendatangi rumah tahanan Bareskrim Polri untuk kembali mengajukan sidang kliennya secara online, Jumat (19/3/2021) besok.
Padahal, Aziz menuturkan Habib Rizieq Shihab sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara online atau virtual.
Baca juga: Walk Out! Habib Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang, Ingin Seperti Irjen Napoleon Bonaparte
Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Senin Siang, Kuasa Hukum Harapkan Ini
Habib Rizieq menolak menandatangani surat panggilan sidang.
Selain itu, kliennya dan terdakwa lainnya siap hadir sidang offline atau hadir langsung secara fisik di pengadilan sesuai amanat UU.
"Rabu malam sekumpulan Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri bawa panggilan Sidang Online IB-HRS dkk untuk Jumat dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline.
IB-HRS dkk menolak tanda tangan Surat Panggilan Sidang dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online.
IB-HRS dkk hanya siap hadir Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Aziz Yanuar mengungkapkan Habib Rizieq akan tetap menolak jika harus menghadiri persidangan secara online kendati dijemput secara paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun.
Habib Rizieq Shihab meminta hakim dan jaksa untuk berhenti bikin gaduh.
Ia menuturkan persidangan dipersilakan dilanjutkan secara virtual hingga vonis tanpa terdakwa.
"IB-HRS menegaskan kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan dilawan yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU.