Berita Samarinda Terkini
Kecelakaan di Jalan PM Noor Samarinda Disorot Akademisi Unmul, Keluarga Korban Bisa Gugat Pemerintah
Beberapa waktu lalu kecelakaan tunggal terjadi di Jl. PM Noor Kota Samarinda. Kecelakaan tersebut menewaskan Mochammad Zidan Al-Fayid, pemuda Samarin
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Beberapa waktu lalu kecelakaan tunggal terjadi di Jalan PM Noor Samarinda.
Kecelakaan tersebut menewaskan Mochammad Zidan Al-Fayid, pemuda Samarinda, yang melintas kawasan tersebut.
Kecelakaan tersebut diakibatkan minimnya penerangan dan cat marka median jalan yang kabur.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan Tunggal, Sebuah Truk Muatan Batubara Terguling di Kawasan Mangkujenang Samarinda
Baca juga: Tak Mampu Menanjak, Truk Tronton Bermuatan Excavator Mundur dan Menimpa Mobil Sirion
Sehingga korban yang melintas pada malam hari, menabrak median jalan hingga menewaskan dirinya.
Hal ini dikomentari langsung oleh akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, Kamis (18/3/2021).
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut bukanlah kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
Bahkan ia mencatat sudah beberapa kali kecelakaan terjadi di kawasan tersebut yang akhirnya merenggut nyawa.
Dalam 25 ayat (1) huruf D UU nomor 22 tahun 2009 juncto pasal 26 huruf D PP nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas, ia mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas perlengkapan jalan tersebut adalah pemerintah.
"Pemerintah secara berjenjang, yakni pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa," ucapnya.
Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU 22/2009 tentang LLAJ.
Sehingga masuk akal jika keluarga korban dapat menuntut kasus ini ke ranah hukum.
"Gugatan kepada pemerintah ini tidak hanya berkenaan dengan kepentingan keluarga korban, tapi juga sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pemerintah agar lebih mawas terhadap kewajiban membenahi dan memelihara jalan, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang," ucapnya.
Selain itu kasus ini berada dalam gugata perdata.
Namun jika korban meninggal dunia, maka bisa masuk ke ranah pidana.
"Bahkan kalangan masyarakat sipil sebenarnya juga bisa melakukan gugatan kepada pemerintah, kendatipun tidak mengalami kerugian secara langsung. Namun tentu saja gugatannya bukanlah perdata, tapi dalam model gugatannya dalam bentuk gugatan citizen lawsuit (CLS)," tutur pria yang akrab disapa Castro ini.