Berita Balikpapan Terkini
PAW Riri Saswita Diproses, DPRD Balikpapan Tunggu Usulan Fraksi
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PDIP Riri Saswita Diano, mulai diproses.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Balikpapan dari fraksi PDIP Riri Saswita Diano, mulai diproses.
Pergantian tersebut dilakukan setelah Riri Saswita Diano meninggal dunia akibat sakit, pada awal Maret 2021 lalu.
Baca juga: PDIP tak Buru-buru PAW, Berikut Ini Bakal Nama Calon Pengganti Riri Saswita di DPRD Balikpapan
Baca juga: Lantaran Sakit, Haris Ganti Riri Saswita Diano Jadi Ketua Komisi II DPRD Balikpapan
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Balikpapan, Budiono Sastro menyebut proses pergantian saat ini sedang berjalan.
"Untuk pengurusan akte kematian almarhum sudah selesai karena memang prosesnya sudah 7 hari," ujarnya, Jumat (19/3/2021).
Budiono mengatakan, pembuatan akte kematian yang bersangkutan baru selesai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akte kematian tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat, yang dilampirkan dalam proses pengajuan PAW.
Yang akan diajukan ke DPP PDIP bersamaan dengan hasil pleno perhitungan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019.

"Akte kematian itu akan menjadi dasar untuk melakukan pergantian antar waktu, yang diajukan oleh DPC ke DPP,” katanya.
Berdasarkan hasil pleno perhitungan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah.
Perolehan suara terbanyak diduduki oleh Riri Saswita Diano, kemudian Wirantana Oey. Ketiga, ialah Suwanto.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu keputusan DPP PDIP, yang dijadikan bahan pengajuan PAW ke KPU dan Sekretaris Dewan.
Baca juga: Riri Saswita Diano tak Lagi Jabat Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Penggantinya akan Tingkatkan PAD
Terpisah, Sekretaris DPRD Balikpapan Makmur menyebut pihaknya belum menerima surat permohonan usulan PAW dari Fraksi.
“Belum ada, siapa yang ditunjuk sebagai pengganti. Itu kewenangan dari partai,” terangnya.
Makmur menyebut, proses PAW sampai dengan pelantikan masih panjang. Ia belum bisa meraba-raba, kapan pelantikan tersebut dilaksanakan.
“Kita menunggu SK (surat keputusan) Gubernur Kaltim Isran Noor. Prosesnya panjang,” imbuhnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola