Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung

Diketahui, Majelis Hakim tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline atau tatap muka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. 

Sementara Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya menanti vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau dipaksakan saya mohon izin saya walkout, kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang saya ikhlas saya ridho anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya. Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya tidak mau berdebat lagi," pungkas Rizieq.

Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah menghina jalannya persidangan.

Kemurkaan tersebut diungkapkan Jaksa atas perilaku Rizieq Shihab yang tidak kooperatif karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).

Padahal kata Jaksa, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.

Lebih lanjut, dia juga meminta terdakwa untuk bersedia memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa untuk duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak respon dengan baik oleh terdakwa.

Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas Jaksa.

Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dikenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Di mana bunyi dari Pasal 216 KUHP itu yakni,

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved