Berita Nasional Terkini

TERUNGKAP Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung

Diketahui, Majelis Hakim tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline atau tatap muka.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021). Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online. 

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua Minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'

Menanggapi hal ini Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Pasalnya, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan Jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh Jaksa.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ungkap Nyompa, hakim dari Makassar ini.

BERITA NASIONAL TERKINI LAINNYA

Editor : Doan Pardede

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved