Berita Nasional Terkini
CATAT! Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2021, BURUAN Daripada Kena Denda, Solusi Jika Lupa PIN EFIN
Catat batas akhir lapor SPT Tahunan 2021, buruan lapor daripada kena denda, solusi jika lupa PIN EFIN
TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat Indonesia tak boleh lupa lapor SPT Tahunan 2021.
Silakan cek jadwal dan batas akhir laporan SPT Tahunan 2021 pada artikel ini.
Bila tak lapor atau lewat batas waktu, maka bersiaplah dikenakan denda oleh negara.
Apabila saat melapor anda lupa PIN EFIN, jangan khawatir di artikel ini juga memberikan solusi untuk mendapatkannya kembali.
Baca juga: SEGERA Lapor SPT, Batas Akhir Pelaporan Wajib Pajak Pribadi dan Badan serta Denda Jika Terlambat
Inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021 secara online, denda bila telat dan solusi bila lupa PIN EFIN.
Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Agar tak salah, lihat cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan 2021 secara online, denda bila telat dan solusi bila lupa PIN EFIN di dalam artikel.
Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Login djponline.pajak.go.id, 31 Maret Batas Akhir
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password