Berita Samarinda Terkini
Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Samarinda Diamankan, 66 Ekor Burung Disita
Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda, menggerebek penampungan bu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tim gabungan terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda, menggerebek penampungan burung dilindungi pada Sabtu (20/3/2021).
Persisnya di Perumahan Elektrik, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penggerebekan sendiri bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook.
Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Sebut Pencatatan Aset Kota Samarinda Bermasalah, Berpotensi Jadi Temuan KPK
Baca juga: Pertamina Alihkan Suplai LPG 3Kg untuk Tanjung Selor dari Sangatta ke Samarinda, Kendala Jalan Rusak
Tim gabungan mendapati puluhan burung dilindungi itu tersimpan di dalam sangkar siap dijual.
Dari penggerebekan ini tim menyita 66 ekor burung dilindungi dan menahan EP (44), pemilik satwa dilindungi dan aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.
"PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan EP sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari ke depan," jelas Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, Minggu (21/3/2021).
Barang bukti yang disita tim gabungan sendiri sebanyak 66 ekor burung dilindungi, terdiri dari 48 ekor burung cililin/tangkar ongklet, 14 ekor cica hijau, 3 ekor beo Kalimantan/tiong emas dan 1 ekor kakatua jambul kuning beserta 33 sangkar burung dan satu unit ponsel dan kartu SIM.
"Pelaku EP pemilik burung dilindungi itu ialah salah satu aktor dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, kami sudah lama menyelidiki," tutur Annur Rahim
Sekadar diketahui, EP memulai usaha ilegalnya itu sejak tahun 2005 dan aktif memesan serta menjualbelikan baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu.
Disinggung mengenai aktivitas jual belinya, lalu mendapat burung-burung tersebut dari mana, Annur Rahim mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan terhadap pelaku, sebagian burung yang dijualnya dikirim dari luar kota maupun daerah Kaltim lainnya.
"Pelaku mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya. Jenis burung lainnya didapat pelaku EP dari pengumpul lokal di Kutai Timur," ucapnya.
Akibat perbuatannya, EP kini menunggu peradilan terhadap dirinya dan terancam dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," ucap Annur Rahim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/puluhan-ekor-yang-diamankan-tim-gabungan-balai-gakkum-klhk-wilayah-kalimantan.jpg)