Berita Samarinda Terkini

Pengamat Hukum Unmul Sebut Pencatatan Aset Kota Samarinda Bermasalah, Berpotensi Jadi Temuan KPK

Walikota Samarinda dan Wakil Walikota Samarinda menggelar silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Jumat (19/3/2021) kemarin.

Penulis: Muhammad Riduan |
HO/PRIBADI
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah mengatakan, salah satu fokus yang sedang didorong oleh KPK adalah dukungan dan pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Walikota Samarinda dan Wakil Walikota Samarinda menggelar silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Jumat (19/3/2021) kemarin.

Pada kedatangannya tersebut, selain menjalin silaturahmi sebagai pemimpin baru Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, juga membahas tentang inventarisasi aset-aset pemerintah daerah.

Menyorot hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah memberikan komentarnya.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sering Nyanyikan Lagu Cinta Anak Kampung Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Pertamina Alihkan Suplai LPG 3Kg untuk Tanjung Selor dari Sangatta ke Samarinda, Kendala Jalan Rusak

Ia menyebutkan, salah satu fokus yang sedang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang adalah dukungan dan pendampingan optimalisasi pendapatan daerah dan penyelamatan aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Dukungan dan pendampingan KPK tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan adanya korupsi.

Selain mendorong percepatan sertifikasi aset sebagai upaya penyelamatan aset daerah.

"KPK juga mendorong dilakukannya perbaikan basis data aset, pemanfaatan aset, serta penertiban dan penyelamatan aset milik Pemda," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/3/2021).

Lelaki yang akrab disapa Castro tersebut menambahkan, di Kalimantan Timur (Kaltim) KPK mencatat masih terdapat sekitar 7.085 bidang lahan atau aset milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat, termasuk di Kota Samarinda.

Selain belum bersertifikat, masalah aset di daerah yang kerap kali ditemui adalah banyaknya tanah Pemda diokupasi atau diduduki masyarakat, banyaknya aset Pemda yang digugat.

"Bahkan hingga kendaraan dinas yang juga masih banyak dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan penjabat," tuturnya.

Ia menambahkan, administrasi pencatatan aset daerah Kota Samarinda, harus diakui memang masih bermasalah dan berpotensi menjadi temuan oleh KPK.

Berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat aset daerah yang sempat dicaplok dan dikuasai oleh organisasi masyarakat atau ormas tertentu.

Bahkan ada aset Pemerintah Kota Samarinda yang diduga dikuasai oleh partai politik selama puluhan tahun.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Harap PAPPRI tak Kehilangan Kretivitas di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Konser Virtual Hari Musik Nasional, Walikota Samarinda Andi Harun Naik ke Panggung Ikut Menyanyi

Karena itu, tidak mengherankan jika data Kordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK pada tahun 2019, progres pengelolaan aset daerah Kota Samarinda, hanya mencapai 67%, dan pada tahun 2020 ini baru mencapai 29,7%.

"Jadi saya pikir sudah tepat upaya untuk menertibkan aset-aset Pemerintah Kota Samarinda tersebut. Sebab hal tersebut sejalan dengan upaya yang tengah dilakukan KPK, agar Pemda lebih tertib dalam mengelola aset," ujarnya.

Ia menambahkan, tinggal bagaimana keseriusan dan konsistensi dari Pemerintah Kota saja.

Jangan sampai kencang di depan, tetapi mesinnya terlalu cepat dingin.

"Pemkot harus benar-benar tanpa kompromi untuk menertibkan aset tersebut," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved