Ekonomi dan Bisnis

Masyarakat Bisa Miliki Lebih Banyak UPK 75 Tahun RI untuk Transaksi, Simak Cara Penukarannya

Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tah

Penulis: Heriani AM |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Dengan menerapkan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Baca juga: Bank Indonesia Kaltim Dukung Realisasi 100 Eksportir UMKM Baru

Baca juga: Bank Indonesia Balikpapan Sebut Vaksinasi Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tutur Erwin dalam siaran resmi, Senin (22/3/2021).

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0).

Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI.

"Sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI," ucapnya.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Berita tentang Ekonomi dan Bisnis

Penulis: Heriani | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved