Berita Nasional Terkini

Hakim Kabulkan Sidang Offiline Rizieq Shihab, Soal Prokes, Refly Harun Sebut harus 2 Sisi agar Adil

Hakim kabulkan permohonan sidang offline Rizieq Shihab, menyoal protokol kesehatan yang jadi kekhawatiran Refly Harun ingatkan keadilan dua sisi.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube PN Jakarta Timur via kompas.com
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Hakim kabulkan permohonan sidang offline Rizieq Shihab, menyoal protokol kesehatan yang jadi kekhawatiran Refly Harun ingatkan keadilan dua sisi 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim kabulkan permohonan sidang offline Rizieq Shihab, menyoal protokol kesehatan yang jadi kekhawatiran, Refly Harun ingatkan keadilan dua sisi.

Permohonan Penasihat Hukum Rizieq Shihab agar sidang kliennya digelar secara langsung atau offline telah dikabulkan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab 

Dengan keputusan Majelis Hakim, artinya Rizieq Shihab bakal dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang selanjutnya.

Terkait dengan keputusan hakim untuk sidang offline bagi Rizieq Shihab, PN Jakarta Timur akan berkoordinasi dengan kepolisian.

Menyoal protokol kesehatan yang menjadi kekhawatiran saat sidang offline Rizieq Shihab, Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara mengingatkan soal keadilan dua sisi. 

Di channel YouTubenya, Refly Harun menyebutkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah kewajiban kita semua.

"Adalah kewajiban individual dan institusional. Kalau itu dilanggar bagaimana, maka harus diadakan pengamanan, perlu dilakukan penegakan hukum.

Itulah gunanya aparat keamanan," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, bukan tugas dari Habib Rizieq  untuk mengamankan atau melaksanan protokol kesehatan di luar PN.

"Kewajiban dia adalah kewajiban untuk mematuhi dari dirinya sendiri dan dari penasihat  hukumnya karena dia memiliki kekuasaan di sana," katanya. 

Tapi menurut Refly Harun, terhadap para pendukungnya, hanya bisa imbauan tidak bisa sebuah dokumen yang legally binding.

Dan ini sudah dilakukan oleh Habib Rizieq. 

Baca juga: UPDATE Kode Redeem FF 24 Maret 2021, Tukarkan Bundle Gratis, Dapatkan Skin Phantom Executioner

Baca juga: Dilirik Investor Asal Jakarta, Bukit Selili Samarinda Bakal Dibangun Bianglala dan Kereta Gantung

"Jadi kalau hakim mengancam kl terjadi kerumuman akan dicabut sidang offline, maka sudah tidak tepat.

Karena sudah terbukti sidang online pun terjadi kerumunan.

Dan sebagian besar disebabkan oleh ketidaksigapan aparat kemanan atau aparat kemanan yang overprotected sehingga terjadi bentrok," kata Refly Harun.

Oleh karenanya, menurut Refly Harun perlu dipaham dari kedua sisi demi keadilan.

"Nah karena itu kita harus memahami dari dua sisi, dari dua pihak agar adil.

Dari Habib Rizieq sudah disampaikan kepada pendikungan agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar.

Ini satu sisi dan sudah dilaksanakan Habib Rizieq

Ya, kita berdoa agar para simpatisan Habib Rizieq betul-betul mematuhi protokol kesehatan," kata Refly Harun.

Namun, Refly Harun juga mengingatkan ada juga pihak-pihak lain yang mungkin saja akan memadati PN Jakarta Timur.

Bukan hanya simpatisan Habib Rizieq.

"Jangan lupa selain simpatisan Habib Rizieq, ada juga media massa yang mau meliput kejadian ini tentunya.

Jangan-jangan jumlah media massa pun itu sangat banyak dan bisa juga punya potensi melanggar protokol kesehatan," kata Refly Harun lagi.

Selanjutnya, Refly Harun juga mengingatkan kepada teman-teman media massa juga harus tertib juga agar tidak terjadi kerumuman atau salong dorong mendorong.

"Tentunya juga petugas keamanan. Karena di sisi lain ada kewajibab petugas keamanan untuk memastikan  agar tidak terjadi kerumunan," kata Refly Harun

Di akhir videonya, Refly Harun mengingatkan agar semua pihak bisa bekerja sama agar pengadilan ini menjadi adil.

"Intinya adalah semua pihak harus bekerja sama untuk membuat pengadilan ini menjadi adil dan jangan sampai justru merugikan Habib Rizieq sendiri, sebagai orang yang punya potensi dihukum," katanya.

Lihat video selengkapnya:

Jaminan Rizieq Shihab

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberikan jaminan akan mematuhi protokol kesehatan tak akan ada kerumunan dalam setiap persidangan

Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq, alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” ujar penasihat hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Penasihat hukum Rizieq Shihab menjamin pihaknya akan tetap melaksanakan protokol kesehatran dan memastikan tidak akan ada kerumuman dalam persidangan.

Antara lain memakai masker menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab terkait sidang offline.

Dengan keputusan ini, sidang Rizieq Shihab akan digelar langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun.

Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.

Menimbang, majelis hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasehat hukum.terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan, kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Berkoordinasi dengan Polisi

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyatakan, pihaknya bakal menambah petugas demi kelancaran sidang Rizieq pada Jumat mendatang.

Saat sidang digelar secara online saja, petugas PN Jakarta Timur sudah kewalahan, apalagi sidang offline.

"Akan kami tambah petugas sehingga pelayanan akan lebih cepat.

Tadi kewalahan menghadapi masuknya orang-orang yang akan mengikuti pelayanan atau persidangan di dalam PN Jakarta Timur," kata Alex, Selasa (23/3/2021) seperti dilansir dariKompas.com.

Pihak PN Jakarta Timur juga akan terus berkoordinasi dengan polisi.

"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes

Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka kan bagaimana nantinya," kata Alex.

Alex menambahkan, pihaknya akan melihat apakah jaminan yang dibuat Rizieq dan tim kuasa hukumnya sesuai seperti yang disampaikan.

"Apabila ada jaminan daripada terdakwa dan penasehat hukum, nanti dilihat apakah jaminan tersebut bisa sesuai seperti yang mereka sampaikan," ujar Alex.

Sebelumnya pada awal, Majelis hakim telah menetapkan pemeriksaan perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 dilakukan secara online.

Atas hal itu pula, majelis hakim memutuskan mencabut penetapan 221/Pidsus/2021.

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021, jelasnya.

Kemudian majelis hakim memerintakkan penuntut umum untuk meghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang.

Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang, ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, untuk keluarganya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara.

Majelis hakim meminta penasehat hukum benar-benar mematuhi jaminan yang telah disampaikan.

Majelis hakim mengatakan apabila pemohon melaggar poin-poin dalam surat jaminan tertanggal 23 Maret 2021 itu, maka penetapan ini akan ditinjau kembali.

Apabila pemohon melanggar Pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan ini ditinjau kembali, jelasnya.

Baca juga: Akhirnya Hakim Kabulkan Permintaan Habib Rizieq, Munarman Beber eks Imam Besar FPI Setor Rp 50 Juta

Baca juga: Penyebar Video Hoaks Penyuapan Jaksa di Sidang Habib Rizieq Ditangkap, Ternyata Masih 18 Tahun

(*)

Berita tentang Refly Harun

Berita tentang Rizieq Shihab

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved