Kabar Artis

Ingin Aman, Gisel Nyaris Berbohong Soal Video Syur 19 Detik dengan Nobu, Sempat Utarakan ke Wijin

Gisella Anastasia kembali buka suara mengenai video syur 19 detik yang diperankan oleh dirinya bersama lawan mainnya, Michael Yukinobu de Fretes

Kolase Instagram @gisel_la/twitter
Ingin Aman, Gisel Nyaris Berbohong Soal Video Syur 19 Detik dengan Nobu, Sempat Utarakan ke Wijin 

Gisel membeberkan, keputusan tersebut diambil lantaran mereka ingin Gempi tinggal di tempat yang lebih luas.

"Karena kan demi Gempi bisa tinggal di rumah yang lebih luas," lanjut Gisel.

Sementara itu, Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya bertemu dengan terdakwa PP dan MN, pelaku penyebar video asusilanya.

Pertemuan Gisel dengan terdakwa PP dan MN terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

"Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan, saya ngelihatnya ya mereka ini aja gitu, makanya ada sidang ini untuk mendapatkan yang semestinya saja," kata Gisel saat ditemui usai persidangan.

Selama berada di ruang sidang, Gisel mengaku iba karena kedua orang terdakwa bukan orang pertama yang menyebarkan.

"Mereka memang menyebarkan, dilaporkan juga bukan oleh saya, bukan saya pelapornya, jadi saya sebagai saksi saja," katanya.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Akankah Gisel dan Gading Rujuk? Ini Jawaban Gisella, Wijin & Video Syur dengan Nobu Bukan Penghalang

Baca juga: Video Baru Gisel, Bukan Sama Nobu, Kali Ini dengan Anya Geraldine, Ungkap Rahasia Rujuk Sama Gading

Pertama, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes juga ikut ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka, lantaran video panas mereka berdua.

PP dan MN pelaku penyebar ikut ditersangkakan hingga kini berstatus sebagai terdakawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Berita Seputar Gisel Lainnya
Berita Seputar Selebriti Lainnya
Editor: Christoper Desmawangga
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved