Berita Nasional Terkini

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Besaran Denda dan Cara Bayar, Hindari 10 Pelanggaran Ini

Penerapan Tilang Elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Selasa (23/3/2021)

Tribunnews.com
Ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE 

TRIBUNKALTIM. CO - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di 12 Polda di Indonesia.

Penerapan sistem Tilang Elektronik mulai dilaksanakan pada Selasa (24/3/2021).

Sementara meliputi 12 Polda yakni, Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).

Baca juga: Samarinda akan Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Koordinasi Titik CCTV ke Korlantas Polri

Baca juga: Jadwal Penerapan Tilang Elektronik di Kutai Kartanegara, Polres Kukar Sasar Daerah Tenggarong

Lalu ada Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).

Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar

Dilansir dari TribunPalu, penerapan Tilang Elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Sigit mengatakan, penerapan Tilang Elektronik merupakan upaya kepolisian mendorong penegakan hukum secara transparan.

"Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat," ujar Kapolri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Jika anda kena Tilang Elektronik, ini tahapan yang harus diketahui:

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat tersebut dikirim lewat pos.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website sesuai yang tercantum dalam surat tersebut atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kegagalan konfirmasi mungkin saja terjadi.

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Tahap 5

Jika berhasil konfirmasi, maka anda akan menerima email.
Di dalamnya akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Termasuk tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Dalam email ini juga akan dicantumkan metode pembayaran tilang via BRIVA (BRI Virtual Account).

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tapi bisa langsung membayar denda tilang lewat bank BRI atau bank lain seperti yang tercantum dalam surat konfirmasi.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Apabila terjadi kegagalan saat membayar denda, STNK akan diblokir sementara.

Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam Tilang Elektronik.

Antara lain, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Tilang Elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Tilang Elektronik di 12 Polda ini bekerja dengan memanfaatkan 244 kamera, yang meliputi Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).

Selanjutnya, Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).

Dilansir dari GridOto.com, ada pun Tilang Elektronik akan menyasar 10 jenis pelanggaran yakni:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Denda 

Lalu berapa besaran denda Tilang Elektronik? Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

(*)

Berita tentang Tilang Elektronik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved