Berita Kaltim Terkini

Warga Kubar Keluhkan Angkutan Batubara dan Sawit Lewat Jalan Poros, Dinas PUPR Sebut Ranahnya BBPJN

Masyarakat Kabupaten Kutai Barat mengeluhkan adanya aktivitas angkutan batubara yang melewati akses jalan poros.

TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Beberapa truk pengangkut sawit melintas di jalan poros di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Kendaraan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan melewati jalan negara dan harus melewati jalan yang dibangun sendiri oleh perusahaan. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Masyarakat Kabupaten Kutai Barat mengeluhkan adanya aktivitas angkutan batubara yang melewati akses jalan poros.

Masyarakat takut jika kegiatan distribusi batubara itu terus dilakukan di jalan yang tidak seharusnya dilewati dapat merusak akses jalan umum tersebut.

Apalagi status jalan penghubung antar kecamatan maupun kabupaten itu merupakan urat nadi perekonomian warga Kutai Barat.

Baca juga: Merusak Jalan Umum, DPMPTSP Kubar Tegaskan Perusahaan Sawit di Kutai Barat Belum Punya Izin Angkutan

Baca juga: Tinjau Soal IPO, Pupuk Kaltim Siapkan Investasi Senilai Rp 35,9 Triliun

Untuk itu Dinas PUPR memberikan respons terhadap kegiatan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Fitra Firnanda melalui Kabid Bina Marga Irhamsyah, Rabu (24/3/2021) mengatakan, ada aturan tertentu kendaraan yang boleh melewati jalan umum.

Ia menjelaskan jalan di wilayah jalan provinsi itu merupakan jalan kelas tiga.

Kondisi tersebut di mana jalan tersebut dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal lebih dari delapan ton.

"Yang jelas kita punya perda terkait jalan khusus. Artinya jalan itu harus sesuai kelas jalannya. Maksimal 8 ton kalau lebih dari itu mestinya tidak boleh. Kita sementara ini cuma 8 ton beban maksimal. Tapi ada juga yang kita tingkatkan sampai 10 ton jalan beton kita," ucapnya melalui sambungan telepon.

Terkait jalan poros di Kubar, menurut Aji Fitra Firnanda, ini bukanlah ranahnya.

Sebab jalan poros itu dikelola oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) sehingga untuk perawatan maupun aturan berada dalam wewenang BBPJN.

Namun ketika mengkonfirmasi Kepala BBPJN Junaidi, belum merespons.

Semua ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatasnamakan LSM Fakta.

Hertin Armansyah, Ketua Fakta menilai beberapa perusahaan tambang dan sawit di Kubar sering melanggar aturan.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan jalan umum untuk mengangkut batubara dan sawit.

Ia menilai seharusnya perusahaan itu harus memiliki jalan sendiri untuk mengirimkan batubara itu ke stockpile.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved